BERITA.NEWS, Bulukumba — Warga Kabupaten Bulukumba diguncang oleh kasus pembunuhan brutal yang mengerikan dan penuh misteri.
Seorang pria lanjut usia berinisial ID (61) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di sebuah gubuk pinggir laut dan yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah orang-orang terdekatnya sendiri.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat dari Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus sadis ini. Fakta demi fakta yang terungkap membuat siapa pun bergidik ngeri.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, dalam konferensi pers pada Rabu (1/4/2026), mengungkap kondisi korban saat ditemukan benar-benar di luar nalar.
Korban mengalami luka gorok di leher, luka terbuka di bagian perut, bahkan ususnya dipotong dan dikeluarkan dari dalam tubuh.
“Ini adalah pembunuhan yang sangat keji dan tidak manusiawi,” tegasnya.
Ditemukan Setelah Tiga Hari Menghilang
Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, MF, setelah tidak pulang selama tiga hari.
Ia ditemukan tak bernyawa di sebuah gubuk tempat penyimpanan rumput laut miliknya di pesisir.
Tim dari Sat Reskrim Polres Bulukumba bersama Polsek Gantarang langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Pelaku: Anak Kandung dan Tetangga
Hasil penyelidikan mengarah pada dua sosok yang tak disangka:
- SS (35) anak kandung korban
- ML (72) tetangga korban
Keduanya bahkan tinggal di alamat yang sama dengan korban.
Setelah diperiksa, keduanya akhirnya mengaku sebagai pelaku.
Rencana Dendam yang Berujung Maut
Aksi pembunuhan ini ternyata telah direncanakan sejak Sabtu malam (28/3/2026). Motifnya dendam mendalam.
ML diketahui memiliki konflik lama dengan korban. Sementara SS menyimpan sakit hati karena mengaku tidak diakui sebagai anak kandung.
Pada dini hari Minggu (29/3/2026), keduanya mendatangi korban yang sedang tertidur di gubuk. Tanpa ampun, ML menggorok leher korban menggunakan parang
Sementara SS menusuk perut korban, memotong usus, lalu mengeluarkannya. Lebih mengerikan lagi, usus korban dimasukkan ke dalam jerigen di dekat jasad.
Parang yang digunakan hanya satu dipakai secara bergantian oleh kedua pelaku.
Terungkap dalam Hitungan Jam
Dalam waktu kurang dari sehari sejak penyelidikan dimulai, polisi berhasil membongkar seluruh kejadian dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Kini, keduanya mendekam di tahanan dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Penulis: Syarif
![]()
























