Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Rusak Portal Pencegahan Covid-19, Warga Gowa Dibekuk Polisi

badge-check

					Rusak Portal Pencegahan Covid-19, Warga Gowa Dibekuk Polisi Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Seorang warga diamankan lantaran merusak portal di Desa Bontobiraeng Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial H, 48 tahun, warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) diamankan di Polsek Bontonompo, Rabu, 6 Mei 2020.

Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah Kapala Desa Bontobiraeng Selatan untuk menanyakan perihal selokan air di depan rumahnya yang ingin diperbaiki.

Karena tidak bertemu sang Kepala Desa lalu terduga pelaku menuju ke bahu jalan depan Kantor Desa Bontobiraeng Selatan menggunakan kendaraan mobil miliknya.

“Pelaku lalu mengeluarkan sebilah parang miliknya sehingga warga yang berada di TKP berlarian karena ketakutan. Saat itu Pelaku dalam keadaan mabuk dan tidak mengenakan baju kemudian melakukan pengrusakan pada kursi dan portal Pos yang dibangun secara swadaya oleh warga untuk pencegahan COVID-19,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Jumat 8 Mei 2020.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Pelaku merusak portal dengan memutus tali yang berada di tengah jalan. Pasca kejadian warga mengarahkan pelaku untuk meninggalkan TKP. Alhasil pelaku pulang ke rumah.

Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, personil Polsek Bontonompo mendatangi rumah pelaku kemudian mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa parang, kursi plastik, dan seutas tali.

Saat ini pelaku telah berada di Polsek Bontonompo untuk proses penyelidikan dan penyidikan dan telah mendekam di rumah tahanan Polsek Bontonompo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Benar seorang warga kami amankan terkait melakukan pengrusakan portal milik warga. Perlu saya tegaskan bahwa yang dirusak bukan Pos Covid, namun bentuk portal yang dibangun secara sukarela oleh warga guna pencegahan Covid-19,” ungkap Mangatas.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah