Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Parepare

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif, Pemkot Parepare Tegaskan Pelayanan Tanpa Diskriminasi

badge-check

					Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. (Foto: Ist) Perbesar

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Parepare — Pemerintah melalui menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena kendala administratif kepesertaan JKN.

Menindaklanjuti surat edaran itu, Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan seluruh rumah sakit di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan tersebut dan tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Wali Kota Parepare, , menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat persoalan administratif.

“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara.

Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegas Tasming, Rabu (18/02/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat dan yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Pemkot Parepare akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit agar kebijakan ini dijalankan secara konsisten. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.

Pemkot Parepare juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pengaktifan kembali kepesertaan JKN apabila mengalami kendala, sembari memastikan pelayanan medis tetap diberikan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Parepare semakin inklusif, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Wali Kota Parepare Sampaikan Duka atas Wafatnya Tokoh Pendidikan Prof. Siri Dangnga

15 April 2026 - 20:04 WITA

wafat

Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

14 April 2026 - 12:17 WITA

hut parepare

Gubernur Sulsel Hadiri Jalan Sehat “Gerak Itu Keren” di HUT ke-66 Parepare

12 April 2026 - 15:35 WITA

jalan-sehat

Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ Parepare, Tekankan Sportivitas dan Keikhlasan

11 April 2026 - 17:49 WITA

tasming-hamid

Peringatan HBP ke-62, Lapas Parepare Ajak Pegawai Donor Darah

8 April 2026 - 19:29 WITA

donor darah
Trending di Parepare