Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Resmi! PNS Kemendagri Besok Masuk

badge-check

					Gedung Kementerian Dalam Negeri. (net) Perbesar

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan besok bekerja seperti biasa. Cuti bersama 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. SE itu ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Muhammad Hudori.

SE itu mengacu pada hasil Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama Tahun 2020 20 Mei kemarin yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dengan hormat disampaikan bahwa Cuti Bersama Tahun 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja,” bunyi kutipan SE tersebut, Kamis (21/5/2020), mengutip Detikcom.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Besok PNS Kemendagri akan bekerja seperti biasa.

“Benar,” kata Bahtiar dikonfirmasi soal SE tersebut.

Namun Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, SE Kemendagri itu bukan berarti berlaku untuk seluruh PNS di kementerian dan lembaga lain.

“Ini kayaknya hanya untuk lingkup Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.

Sementara untuk keputusan seluruh PNS besok masuk atau libur masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru. Jika hingga hari ini berakhir belum ada SKB baru maka jadwal masuk PNS mengikuti SKB yang lama.

“Ya seharusnya begitu, kan aturan terakhir ada surat keputusan bersama 3 menteri. Kalau hari ini SKB perubahan keluar ya sudah pasti. Untuk saat ini kita dasarnya masih SKB yang lama, kalau hari ini keluar ya mengikuti SKB yang baru,” terangnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional