Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pinrang

Residivis Curanmor Beralih Profesi Curi Handphone, Diringkus Resmob Polres Pinrang

badge-check

					Anggota Resmob Polres Pinrang yang tergabung dalam Team Crime Fighters saat berhasil meringkus AK (32). Perbesar

Anggota Resmob Polres Pinrang yang tergabung dalam Team Crime Fighters saat berhasil meringkus AK (32).

BERITA.NEWS, PINRANG – Satuan Reskrim Polres Pinrang yang tergabung dalam Team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang kembali lagi berhasil meringkus residivis pencurian handphone yakni, AK (32), Kamis dini hari (18/03/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan ini sesuai arahan dari Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi untuk mengungkap semua kasus kejahatan.

Alhasil, setelah melakukan serangkaian Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang akhirnya berhasil meringkus AK (32) yang buron sejak 2020 lalu.

Kamis, 18 Maret 2021. Dini hari itu, jarum jam menunjukkan pukul 01.00 Wita. Team Crime-Fighters Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris, bergerak ke Kampung Menro, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Di kampung tesebut, pelaku pencurian ponsel AK (32), berhasil diamankan di rumah orang tuanya. Team Crime-Fighters Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris, mengemukakan bahwa AK terpaksa harus digelandang ke Polres Pinrang lantaran berdasarkan laporan polisi bernomor: LPB/LPB/462/XII/2020/SPKT/Res.Pinrang, tertanggal 22 Desember 2020.

Sesuai pantauan Berita.News, pelapor ZM (24) mengatakan, pencurian ponsel itu terjadi pada Selasa, 22 Desember 2020, sekitar pukul 11.30 Wita, di Jalan Lasinrang Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Akibatnya, korban merugi sekira Rp 2,8 juta Rupiah.

“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi serta hasil rekaman CCTV, akhirnya mengarah ke AK. Terduga pelaku pun dibekuk di rumah orang tuanya,” ungkapnya IPTU Deki Marizaldi.

Hasil interogasi petugas, pelaku AK mengakui telah mencuri ponsel korban. Saat itu, pelaku membeli bensin. Dia lalu berpura-pura menanyakan harga rokok. Saat penjual lengah, pelaku AK langsung menyambar ponsel di atas meja.

“Jadi modus pelaku ini, berpura-pura ingin memberi bensin dan menanyakan harga rokok. Melihat handphone milik korban yang tersimpang di atas meja, pelaku kemudian mengambilnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi melalui pesan singkat whastappnya.

Atas perbuatannya, AK kini ditahan di Mako Resmob Polres Pinrang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Turut disita barang bukti. Berupa dua satu telepon seluler dan satu unit motor.

“Dari keterangannya, pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan jambret di Kota Parepare,” tutup Iptu Deki. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rutan Pinrang Teguhkan Komitmen Berantas Narkoba dan Barang Terlarang

21 Oktober 2025 - 20:07 WITA

Halinar

Lapas Parepare Peduli: Donor Darah dan Bansos untuk Keluarga WBP

17 Februari 2025 - 15:16 WITA

Kampanye Pilkada Pinrang, Ahmadi Perkuat Sosialisasi Mitigasi Konflik

24 September 2024 - 20:26 WITA

Andi Sudirman Sapa Relawan di Kabupaten Pinrang hingga ke Kolong Rumah

31 Agustus 2024 - 17:45 WITA

Pemprov Sulsel Dorong Produk Inovatif Pisang di Pinrang

3 November 2023 - 15:38 WITA

Trending di Pemprov Sulsel