Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Ranperda Pemberian ASI Eksklusif akan segera Disahkan

badge-check

					Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Muh Fitriady. (BERITA.NEWS/ACP). Perbesar

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Muh Fitriady. (BERITA.NEWS/ACP).

BERITA.NEWS, Gowa – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif akan segera disahkan oleh 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. 

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kabupaten Gowa, Muh Fitriady Ranperda tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan asistensi.

“Sekarang kita asisten ke bagian biro hukum provinsi nanti setelah dari situ asistensi ini baru kita sahkan, itu nanti kita sahkan Insya Allah sebelum periode DPRD ini berakhir. Nanti untuk aplikasinya itu nanti Perda ASI ini diawasi oleh DPRD yang baru,” ujar Fitriady. Rabu (24/7/2019).

Sambungnya, Perda tersebut merupakan Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa. Fitriady menyebutkan bahwa Perda tersebut sebagai upaya untuk menekan angka Stanting atau gizi buruk yang ada di Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

“Dengan adanya inisisasi menyusui ini dan mengatur harus 6 bulan, nah itu kumudian mudah-mudahan meminimalisir kasus gizi buruk yang ada Kabupaten Gowa,” lanjutnya.

Dengan begitu, harapannya dengan adanya Perda tersebut semua lintas sektor yang terlibat agar biasa mensosialisasikan Perda tersebut tentang dampak positif dari pemberian ASI kepada bayi.

“Dan ini yang kemudian memberikan sosialisasi bahwa dampak positif inisiasi menyusui dini dan dampak negatif tidak menyusui dini. Nah ini yang harus ditahu oleh para ibu dan bagaimana caranya supaya tahu nah itu yang diatur di dalam Perda. Siapa yang beri tahu, siapa yang bertanggungjawab, pertama adalah Pemerintah daerah ini berarti SKPDnya yang terkait lintas sektor dan kelompok masyarakat terlatih,” demikian Fitriady.

  • ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Sikap Tebang Pilih Penilaian Korwil SPPG Maros Jadi Sorotan, hingga Abaikan Juknis

8 April 2026 - 02:55 WITA

Trending di Daerah