Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

PUPR Akui Kekurangan 3 Dokumen Lingkungan Pembangunan Alun-alun Sinjai Bersatu: Bukan AMDAL

badge-check

					PUPR Akui Kekurangan 3 Dokumen Lingkungan Pembangunan Alun-alun Sinjai Bersatu. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif) Perbesar

PUPR Akui Kekurangan 3 Dokumen Lingkungan Pembangunan Alun-alun Sinjai Bersatu. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai meminta kepada Pemkab dalam hal ini Dinas PUPR agar Alun-alun tidak dioperasikan sebelum kelengkapan administrasinya belum lengkap.

Hal itu ditegaskan Komisi III DPRD Sinjai saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait dalam pembangunan Alun-alun.

“Meski bangunannya selesai 100 persen, Saya rekomendasikan Alun-alun Sinjai Bersatu untuk tidak difungsikan sebelum semua dokumen dinyatakan lengkap,” tegas Zulkifli, Jumat (10/11/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sinjai, Haris Ahmad membeberkan bahwa masih ada tiga dokumen lingkungan yang belum dipenuhi.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Meski progres pengerjaan Alun-alun Sinjai Bersatu diakui Haris Ahmad sudah tahap penyelesaian yakni 99 persen yang saat ini memasuki tahap pembersihan.

“Masih ada tiga yang mau dipenuhi diantaranya, dokumen persetujuan teknis air limbah, Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), serta UKL-UPL,” beber H Ade sapaan Kadis PUPR Sinjai.

Haris Ahmad mengungkapkan bahwa soal dokumen lingkungan berupa AMDAL tidak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Menurutnya, AMDAL dibutuhkan apabila kawasan itu tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sementara kawasan perkotaan Sinjai sudah memiliki hal tersebut.

“Karena pembangunan Alun-alun ini memiliki timbunan yang cukup tinggi, maka diperlukan dokumen lingkungan, berupa UKL-UPL bukan AMDAL,” jelasnya. ***

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah