Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

PUKAT Sebut Ada 6 Camat Dimakassar Terindikasi Korupsi Rp15 Miliar Lebih

badge-check

					PUKAT Sebut Ada 6 Camat Dimakassar Terindikasi Korupsi Rp15 Miliar Lebih Perbesar

Bastian Lubis saat perlihatkan Tumpukan Laporan APBD Pemkot Makassar (BERITA.NEWS/Andi Khaerul)

BERITA.NEWS,Makassar– Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan 6 Camat di Makassar tuai sorotan. Ada indikasi perilaku korup berujung kerugian negara dilakukan selama tiga tahun terkahir sejak penganggaran 2017- 2019.

Data tersebut dikeluarkan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Arth (UPA) diambil dari Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan indikasi kerugian negara tersebut. Termasuk adanya pendapatan yang tidak disetor ke kas daerah.

Peneliti Senior PUKAT UPA Bastian Lubis mengatakan indikasi kerugian negara tersebut hasil kajian pengguna anggaran APBD tahun 2017-2019 kegiatan operasional kecamatan berupa alat tulis, makan minum, sosialisasi/ workshop/ bimtek.

“Kecamatan Tamalate, Tamalanrea, Bontoala, Panakukang, Maggala dan Mamajang periode 2017 sampai dengan 2019 ditemukan dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp 15,219,424,710 miliar tidak sesuai aturan yang berlaku tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Jumat (6/11/2020).

Baca Juga :  Appi Tawarkan Makassar Jadi Hub Touring HDCI di Sulawesi

Adapun rincian kerugian negara tersebut, belanja makan minum Rp 9,078,957, 676. Belanja Transportasi dan sosialisasi, Diklat, workshop Rp 1,058,945,000. Belanja operasional atk dan makan minum (2018) sebesar Rp 3,341,522,032. Iuran retribusi kurang setor 2018-2019 sebesar Rp 1,740,000,000.

“Ini harus mendapat perhatian serius. Mengingat semua anggaran berasal dari APBD adalah bersumber ke masyarakat. Harusnya mereka (camat) diproses hukum,” tegasnya.

“Hal ini disebabkan karena oknum-oknum camat ini kurang memiliki integritas dan minim kompetensi terhadap tupoksi nya dan sebagai pejabat pengguna anggaran seharusnya paham aturan-aturan. UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara,” pungkas Bastian.

Andi Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Patuhi Regulasi Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri Lapak di Atas Drainase

4 Mei 2026 - 13:17 WITA

Pemkot Makassar Bentuk Relawan ATS Tekan Anak Putus Sekolah

3 Mei 2026 - 13:45 WITA

DARPA Run 2026, Kostrad Rangkul Masyarakat Lewat Olahraga Lari

3 Mei 2026 - 10:13 WITA

Tanpa Voting, Munir Mangkana Dipercaya Pimpin Muaythai Sulsel

2 Mei 2026 - 21:05 WITA

Pengurus Muaythai Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan berfoto bersama usai pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) di Hotel Khas, Makassar, Sabtu (2/5/2026). Foto : Ist

Appi Tawarkan Makassar Jadi Hub Touring HDCI di Sulawesi

2 Mei 2026 - 19:26 WITA

Trending di Makassar