Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Prof Zudan Respon Dugaan Cacat Prosedur Mutasi ASN Era Bahtiar

badge-check

					Prof Zudan Respon Dugaan Cacat Prosedur Mutasi ASN Era Bahtiar Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar– Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh merespon dugaan pelanggaran administrasi penempatan Jabatan ASN di masa pemerintahan Bahtiar Baharuddin.

Dugaan pelanggaran cacat prosedur administrasi penempatan jabatan ASN itu terjadi saat Pj Gubernur kala itu Bahtiar Baharuddin lakukan pelantikan 173 Eselon III, VI dan Fungsional lingkup Pemprov pada 24 April lalu.

Prof Zudan kepada berita.news akan memberikan atensinya siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran penempatan jabatan ASN tersebut.

“Nanti saya cek ke BKD dulu ya,” ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp. Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Pelantikan Pejabat ASN Era Pj Gubernur Bahtiar Diduga Cacat Administrasi

Pelantikan Pejabat ASN oleh Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 24 April lalu berdampak pada beberapa pegawai yang terpaksa harus Non Job, demosi dan mutasi, namun cenderung menyalahi aturan yang ada.

Baca Juga :  Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

Sebelumnya, Munir SH selaku Kuasa Hukum ASN Pemprov yang merasa dirugikan atas keputusan itu mengatakan sudah menyampaikan surat dan dokumen berisi fakta dugaan pelanggaran pelantikan ke Kemendagri.

Ia juga akan mengawal laporan klien nya itu sampai ke Komisi II DPR RI, kalau perlu terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lembaga Wakil Rakyat tersebut.

“Tentunya didalam mutasi kemarin tanggal 24 ada beberapa masalah, kami sudah gambarkan dalam dokumen ini persoalan jabatan tapi aturan yang harus di tegakkan

contoh sudah ada peringatan dan aturan di bawasli bahwa 6 bulan sebelum penetapan Kepala Daerah tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi rupanya tetap dilakukan,” ucapnya.

Menurut Munir ada banyak kejanggalan dan indikasi pelanggaran dalam proses tahapan pelantikan 173 ASN (166 dalam berita sebelumnya) pada 24 April di Ruang Pola Kantor Gubernur.

“Banyak lagi kita akan lihat pelaporan kami sudah tembuskan ke BPASN dan komisi II kalau perlu kita lakukan RDP biar ini semua terang benderang.

Permintaanya sesuai dengan aturan, kalau misalnya didalam ada unsur pidana silahkan lanjutkan,” tegasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Trending di Pemprov Sulsel