Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Pria di Sinjai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

badge-check

					Palu Sidang Diketuk Tanda Putusan Hakim Dijatuhkan. (Foto: Ilustrasi/ Shutterstock) Perbesar

Palu Sidang Diketuk Tanda Putusan Hakim Dijatuhkan. (Foto: Ilustrasi/ Shutterstock)

BERITA.NEWS, SINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Danial (34), terdakwa kasus pelecehan seksual fisik dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra PN Sinjai pada Senin (10/3/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Yunus, didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan Edyana Adri Asdiwati.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan Danial sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban.

Keberadaan senjata tajam dalam aksinya juga menjadi faktor pemberat.

“Tindakan terdakwa tidak hanya mencederai harkat dan martabat perempuan, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat. Karena itu, ia layak mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Yunus.

Kasus ini bermula pada 12 November 2024, saat korban berinisial AK mengantar adiknya ke sekolah.

Baca Juga :  Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

Terdakwa mendekati korban dengan sepeda motor dan melakukan pelecehan fisik (memegang pay*d*r*) sebelum melarikan diri.

Namun, saat berusaha kabur usai melakukan aksi begal payu*d*r*, ia menabrak mobil dan terjatuh.

Polisi yang tiba di lokasi menemukan sebilah badik di jok motornya dan langsung mengamankannya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Danial telah melakukan aksi serupa terhadap korban lain sebanyak tiga kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, mengingat sebelumnya mereka menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menegaskan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum, apalagi menyangkut kasus yang merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual adalah tindak pidana serius yang harus mendapat perhatian lebih dari aparat penegak hukum demi memberikan efek jera bagi pelaku.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal