Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Pria 70 Tahun di Bone Tewas Dibacok, Pelaku Baru Bebas dari Penjara

badge-check

					Ilustrasi Penganiayaan. (Foto: Int) Perbesar

Ilustrasi Penganiayaan. (Foto: Int)

BERITA.NEWS, Bone – Sebuah insiden tragis terjadi di Dusun Maranginang, Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.

Seorang pria lanjut usia bernama Latang (70) tewas akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh AM (50) dengan menggunakan sebilah parang.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi saat pelaku dan korban sama-sama melayat di rumah duka keluarga Pattola.

Peristiwa ini dibenarkan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar saat dikonfirmasi Berita.News pada Selasa (1/4) malam.

Kronologi Kejadian

Iptu Rayendra mengungkapkan, sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku tiba di lokasi dengan membawa sebilah parang.

Warga yang melihatnya tidak curiga karena mengira ia baru pulang dari kebun.

Sekitar pukul 11.30 WITA, korban keluar dari rumah duka dan berbincang dengan warga lain yang berjarak sekitar tujuh meter dari posisi pelaku.

“Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan parang ke arah lehernya. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah duka, namun pelaku mengejarnya dan kembali melancarkan serangan di area tangga rumah,” ujar Iptu Rayendra.

Sejumlah warga, termasuk Mansur, segera bertindak untuk menghentikan pelaku dan mengamankannya.

Sementara itu, korban yang mengalami luka parah di leher, telinga kanan, dan pipi kanan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone menggunakan ambulans milik pemerintah Desa Ureng.

“Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan,” kata Iptu Rayendra.

Motif dan Langkah Hukum

Dugaan sementara menyebutkan bahwa motif pembunuhan ini berkaitan dengan dendam lama.

Pada tahun 2024, korban diketahui pernah melaporkan pelaku ke Polres Bone atas kasus pengancaman.

Akibat laporan tersebut, AM sempat menjalani hukuman di Lapas Watampone dan baru bebas sekitar satu minggu sebelum kejadian ini.

“Kami masih mendalami motif utama dari kejadian ini, namun ada indikasi kuat bahwa pelaku menyimpan dendam lama terhadap korban,” kata Iptu Rayendra.

Saat ini, pelaku telah menyerahkan diri ke Mapolres Bone.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone dan Unit Reskrim Polsek Palakka telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi keji tersebut.

“Kami pastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap semua fakta yang ada,” tutup Iptu Rayendra.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal