Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Cokok Bos Tambang Ilegal, Omzetnya Ratusan Juta Sebulan

badge-check

					Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadisetiawan (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho. Perbesar

Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadisetiawan (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho.

BERITA.NEWS, Tulungagung – Polres Tulungagung, Jawa Timur, mengamankan seorang pengusaha tambang yang diduga ilegal. Lelaki berinisial KW (45) ini dicokok di rumahnya pada Selasa (28/7/2020) setelah sempat dinyatakan DPO karena mangkir dari panggilan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Wakapolres Tulungagung, Kompol Yhogi Hadisetiawan, mengatakan pelaku sudah lima tahun menggeluti usaha tambang berupa tanah urug dan batu yang berlokasi di Dusun Sencang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur.

Omzetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sebulan. Untuk satu harinya mendapat 30 sampai 40 rit tanah di tambangnya, sedangkan setiap rit dijual 100 ribu.

“Bila dikalikan sebulan bisa ratusan juta rupiah hasilnya, belum ditambah perolehannya dari batunya. Dari penjualan batu per rit 700 ribu, jadi minimal sehari bisa menghasilkan 20 juta,” jelas Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadisetiawan dalam gelar kasus di Kantor Mapolres Tulungagung, Rabu (29/7/2020).

Polisi juga sempat memperlihatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp18 juta, foto 13 dam truk sekalian material, 2 eksvakator dan 1 unit breaker (pemecahan batu).

Menuerut Kompol Yhogi Hadisetiawan, selama 5 tahun sudah seluas 3,5 hektar tanah yang menjadi sasarannya.

Yhogi mengatakan, pelaku sering diingatkan polisi ketika melakukan penambangan, namun tidak diindahkan. Warga pun sering melapor.

Kemudian untuk menindaklanjuti laporan, polisi memanggil pelaku dengan mengirimkan surat panggilan. Hingga dua kali berturut-turut tidak ada tanggapan.

“Akhirnya kami kirim panggilan ketiga kalinya sekaligus kami jadikan DPO. Akhirnya tersangka ketangkap di rumahnya setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat pada hari Selasa (28/7/2020),” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Hingga kini kasusnya masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Sementara di tempat yang, KW mengaku tidak merasa kabur. Karena waktu itu berada Jakarta karena ada urusan keluarga.

Sedangkan untuk usaha tambangnya, menurutnya, dirinya sudah berusaha mengurus perizinannya. Hanya saja hingga kini belum keluar izin usahanya.

“Saya tidak ada rencana kabur, dan terkait usaha tambang sudah saya ijinkan, namun tidak pernah tembus,” katanya kepada BERITA.NEWS.

. GUNAWAN

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal