Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Selayar

Polres Selayar Tegas: Penggunaan Sepeda Listrik Bukan untuk di Jalan Raya

badge-check

					Satlantas Polres Selayar Sosialisasi Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Bagi Pelajar. (Foto: Ist/ Humas) Perbesar

Satlantas Polres Selayar Sosialisasi Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Bagi Pelajar. (Foto: Ist/ Humas)

BERITA.NEWS, Selayar – Sat Lantas Polres Kepulauan Selayar intensif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Tujuannya adalah menekan penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh pelajar.

Langkah ini diambil menyusul maraknya sepeda listrik yang digunakan anak-anak.

Terutama di lingkungan sekolah yang mulai ramai dengan kendaraan tersebut.

Kegiatan edukasi ini dipimpin Kanit Kamsel Aiptu Akbar Adisaputra.

Ia didampingi Kanit Gakkum Aiptu Faisal Herstan, serta personel Lantas Bripda Vina Arpiani dan Bripda Kiki Wulandari.

Mereka menyambangi sejumlah sekolah di Kota Benteng.

Antara lain SDIT Assalam, UPT SDI Benteng No. 58, No. 1, dan No. 62.

Petugas juga menemui pelajar di area lapangan olahraga.

Kasat Lantas Polres Selayar, AKP Muh. Muaz, menegaskan larangan ini.

Menurutnya, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik bukan untuk jalan raya. Anak-anak belum cukup umur dan belum memahami aturan lalu lintas,” tegasnya.

AKP Muaz juga menyebut risiko keselamatan sebagai alasan utama.

Sepeda listrik di jalan umum bisa membahayakan anak-anak dan pengguna lain.

Sosialisasi ini menyasar murid, guru, dan juga orang tua.

Tujuannya agar semua pihak turut mengawasi anak-anak.

Petugas menjelaskan area yang diperbolehkan.

Sepeda listrik hanya boleh digunakan di perumahan, lingkungan, car free day, dan kawasan wisata.

Aturan ini merujuk pada Permenhub No. 45 Tahun 2020.

Dalam Pasal 4 ayat (1), ditegaskan lokasi penggunaan kendaraan listrik tertentu.

Selain lokasi, ada juga ketentuan keselamatan di Pasal 3.

Pengguna harus memakai helm dan mengikuti batas kecepatan.

Banyak masyarakat mengeluhkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Arman, seorang pengendara, menyebut sepeda listrik sering muncul tiba-tiba di jalan.

“Anak-anak melintas tanpa melihat sekitar, itu sangat berbahaya, apalagi kalau belum paham aturan,” ujar Arman.

Sat Lantas berharap masyarakat makin sadar akan pentingnya keselamatan.

Khususnya para pelajar dan orang tua agar taat pada regulasi yang ada.

Dengan edukasi ini, diharapkan potensi kecelakaan dapat ditekan.

Serta tercipta ketertiban lalu lintas yang lebih baik di wilayah Selayar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Warga Selayar Resah, Pria Diduga ODGJ Keliling Bawa Badik Akhirnya Ditangkap Polisi

12 April 2026 - 10:22 WITA

odgj

Warga Selayar Wajib Tahu! Tanpa SIM dan STNK Aktif, Santunan Kecelakaan Bisa Hangus

9 April 2026 - 17:48 WITA

sim

Jaga Stabilitas Politik, Polres Selayar Intensifkan Silaturahmi ke Parpol

3 April 2026 - 12:31 WITA

partai politik

Polsek Bontomanai Dukung Ketahanan Pangan di Selayar, Panen Raya Jagung BUMDes Jambuia Capai 91 Ton

26 Maret 2026 - 20:07 WITA

panen

Pengorbanan di Balik Seragam: Briptu Muhlis Personel Polres Selayar Terluka Saat Selamatkan Warga

25 Maret 2026 - 21:57 WITA

polisi
Trending di Selayar