Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polres Bulukumba Gagalkan Peredaran Sabu Rp400 Juta, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

badge-check

					Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Bulukumba. (Foto: Ist/ Humas) Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Bulukumba. (Foto: Ist/ Humas)

BULUKUMBA, BERITA.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total nilai mencapai Rp400 juta.

Penangkapan ini melibatkan seorang pelaku berinisial RL, warga Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujungbulu, Bulukumba, yang diamankan bersama barang bukti sabu seberat 282 gram.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, dalam keterangan persnya pada Selasa, 14 Januari 2025, mengungkapkan bahwa RL adalah seorang residivis narkoba yang telah ditangkap untuk ketiga kalinya.

Syamsuddin menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku RL hanya berkomunikasi dengan para penerima barang melalui telepon dan tidak bertemu langsung.

“Penangkapan ini berawal saat kami mengamankan pelaku RT dan RL yang kedapatan sedang mengonsumsi narkotika,” ujar Syamsuddin.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RL yang diketahui sebagai residivis, akhirnya menjadi fokus pengembangan oleh tim Satres Narkoba.

Baca Juga :  Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah besar narkotika yang disembunyikan di bawah batu karang di kawasan Pantai Merpati, Bulukumba.

Barang bukti sabu ditemukan dalam kemasan sachet dan disimpan dalam enam tempat terpisah.

Selain RL, polisi juga mengamankan RT yang terlibat dalam kasus ini. Namun, RT langsung direhabilitasi karena hanya berperan sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Polres Bulukumba kini terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini dan telah mengidentifikasi tiga orang yang kini terdaftar sebagai buronan.

Ketiga orang tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Akibat perbuatannya, pelaku RL terancam dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.

Bahkan, ia bisa dijatuhi hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 KUHP yang mengatur mengenai peredaran narkotika.

Pihak Polres Bulukumba berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba di wilayah tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal