Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kecurangan Pengemasan Minyakita di Jakarta Barat

badge-check

					Produk Minyakkita yang Diperjual Belikan Tidak Sesuai Takaran dengan Kemasan. (Foto: Ilustrasi/ Int) Perbesar

Produk Minyakkita yang Diperjual Belikan Tidak Sesuai Takaran dengan Kemasan. (Foto: Ilustrasi/ Int)

BERITA.NEWS, JAKARTA – Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus kecurangan pengemasan minyak goreng Minyakita.

Kedua tersangka adalah Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH.

Kasus ini terungkap setelah anggota kepolisian menemukan kejanggalan dalam proses pengisian Minyakita di perusahaan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyyahdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian di Kavling DKI, Meruya, Kecamatan Kembangan.

“Kami menemukan bukti berupa 19.200 kemasan minyak, ratusan ribu kantong plastik siap pakai, satu mesin packing, enam mesin sealer, enam mesin pengisian, serta beberapa tangki minyak berkapasitas 14 ton,” ujar Kombes Pol Twedy dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah mengurangi isi minyak dalam kemasan satu liter menjadi hanya sekitar 800 hingga 850 mililiter.

Menurut keterangan tersangka, praktik ini dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 62 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal