Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Mayat dalan Kardus

badge-check

					Ketiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban seorang perempuan berinisial EL (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus) Perbesar

Ketiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban seorang perempuan berinisial EL (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

BERITA.NEWS, Medan – Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban seorang perempuan berinisial EL (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020), menyebutkan tiga tersangka itu adalah J (22) warga Kompleks Cemara Asri, M (22) warga Kecamatan Medan Tembung, dan TS (56) yang juga ibu dari tersangka J.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka J merupakan otak pelaku kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan tersangka M berperan membantu tersangka J untuk melakukan eksekusi.

Sementara tersangka TS berperan menghilangkan barang bukti atau jejak pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya.

Kapolres menyebutkan bahwa tersangka J dan M merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi terkait pandemi COVID-19, dan dibebaskan dari lembaga permasyarakatan pada 7 April 2020.

“Keduanya merupakan mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka M kasusnya ditangani oleh Polrestabes Medan, dan tersangka J ditangani oleh Polda Sumut,” katanya pula.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, ujar Kombes Jhonny Eddizon Isir.

Sebelumnya, penemuan jasad seorang perempuan yang diketahui berinisial EL pada Rabu (6/5) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah EL ditemukan di dalam sebuah kardus, setelah dibunuh oleh teman dekatnya sendiri.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah