Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sinte di Bulukumba, 33 Paket Siap Edar Diamankan

badge-check

					Pelaku dan Barang Bukti Tembakau Sintetis. (Foto: Kolase Berita.News) Perbesar

Pelaku dan Barang Bukti Tembakau Sintetis. (Foto: Kolase Berita.News)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis (sinte).

Seorang pria berinisial AR (30), warga Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, berhasil ditangkap petugas.

AR diamankan Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 33 paket sinte siap edar yang disembunyikan dalam rumahnya.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di media sosial.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku AR, yang kemudian diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat digerebek, pelaku sedang mencampur tembakau biasa dengan cairan sintetis.

Baca Juga :  Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

Ia juga tengah membungkus paket sinte yang akan dijual secara online.

Menurut pengakuan awal, AR telah menjalankan aktivitas ini sejak Mei 2025.

Pelaku menjual sinte dengan harga Rp100.000 per paket melalui Instagram.

Sedikitnya 10 paket sudah berhasil dijual kepada para pelanggan.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyebut mayoritas konsumennya adalah remaja.

“Target pasarnya anak muda dan pelajar. Mereka mengikuti akun Instagram milik pelaku,” ungkap Risal, Rabu (6/8/2025).

Modus penjualannya adalah dengan sistem “tempel”, yakni meletakkan barang di titik temu yang disepakati.

Sistem ini digunakan untuk menghindari transaksi langsung dan meminimalkan risiko tertangkap tangan.

Kini AR mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Bulukumba.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tembakau sintetis sendiri dikenal sangat berbahaya dan lebih kuat dari ganja biasa.

Efeknya bisa memicu gangguan mental, kejang, hingga kematian.

Polres Bulukumba mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada.

Masyarakat diminta aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal