Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Pengeroyokan di Makassar, Korban: “Apakah Hukum Begini?”

badge-check

					Kantor Polsek Bontoala, Kota Makasaar. (Foto: Berita.News/ Akbar) Perbesar

Kantor Polsek Bontoala, Kota Makasaar. (Foto: Berita.News/ Akbar)

BERITA.NEWS, Makassar – Rasa kecewa dirasakan Melissa (17), siswi SMA yang menjadi korban pengeroyokan di Jalan Kapoposang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar pada Rabu (13/8/2025).

Kekecewaan itu muncul setelah salah satu pelaku penganiayaan terhadap dirinya justru mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak Polsek Bontoala.

“Saya kecewa, kenapa pelaku bisa keluar, apakah hukum begitu kak?” keluh Melissa saat ditemui wartawan, Sabtu (30/8/2025).

Akibat pengeroyokan tersebut, Melissa mengalami luka memar di wajah hingga keluar darah pada kelopak matanya.

Kondisi ini semakin menyedihkan mengingat statusnya masih sebagai pelajar aktif kelas III SMA di Kota Makassar.

Kapolsek Bontoala, Kompol Aris Abu Bakar, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui detail kasus yang menimpa Melissa.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan penangguhan penahanan tanpa prosedur yang jelas.

“Pemukulan apa itu pak, langsung ke kantor saja karena tidak ada yang pulang tersangka kalau tidak sesuai prosedur, saya tidak tahu kasus yang mana karena semua orang punya hak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Syahuddin Rahman, memberikan penjelasan bahwa keputusan penangguhan penahanan sudah memenuhi syarat.

Menurutnya, ada orang tua tersangka yang menjadi penjamin serta tidak ada indikasi pelaku akan menghilangkan barang bukti.

“Keputusan ini sudah memenuhi syarat, ada orang tuanya sebagai penjamin. Dalam perkara ini ada tiga tersangka, satu yang ditangguhkan bernama AR, sementara dua lainnya, ZL dan YS, masih berstatus DPO,” jelas Syahuddin.

Ia menambahkan, surat permohonan penangguhan dari pihak keluarga AR yang diajukan pada 25 Agustus lalu memang disetujui penyidik. Namun, ia memastikan proses hukum tetap berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Meski sudah ditangguhkan, bukan berarti proses hukum dihentikan. Proses tetap berlanjut sampai tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal