Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polisi Klarifikasi Kasus Pengeroyokan Siswi di Makassar, Korban Kini Puas dengan Penanganan

badge-check

					Kapolsek Bontoala, Kompol Andi Aris Abu Bakar. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kapolsek Bontoala, Kompol Andi Aris Abu Bakar. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Makassar – Kasus pengeroyokan terhadap Melissa (17), siswi SMA di Jalan Kapoposang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, akhirnya mendapat titik terang.

Pihak Polsek Bontoala memberikan klarifikasi resmi setelah sebelumnya muncul kekecewaan dari korban terkait penanganan kasus tersebut.

Melissa mengaku puas usai mendapat penjelasan langsung dari pihak kepolisian.

Ia menegaskan semula tidak memahami proses hukum, namun kini mengetahui bahwa meski salah satu tersangka, Aris, mendapat penangguhan penahanan, berkas perkaranya tetap dilanjutkan.

“Alhamdulillah kalau seperti itu. Kemarin saya tidak mengetahui kejelasan kasus, tapi sekarang sudah puas setelah disampaikan langsung Pak Polisi. Ternyata meski ada penangguhan, berkas tetap lanjut. Maklum saya masih pelajar, belum paham soal hukum,” ujar Melissa, Senin (1/9/2025).

Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Syahuddin Rahman, menegaskan sejak awal penyidik sudah diarahkan agar penangguhan penahanan harus sesuai prosedur.

Ia juga mengungkapkan bahwa selain Aris, masih ada tiga tersangka lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari awal saya sudah tekankan agar sesuai prosedur. Kasus ini bukan hanya Aris, ada tiga orang lain yang menjadi DPO. Saat ini kami sedang mendeteksi keberadaan mereka,” jelas Syahuddin.

Sementara itu, Kapolsek Bontoala, Kompol Andi Aris Abu Bakar, menambahkan bahwa sempat terjadi miskomunikasi antara korban dan penyidik, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Kemarin murni terjadi miss komunikasi. Korban ini masih pelajar sehingga wajar bila belum memahami proses hukum. Yang jelas, kami akan kebut agar berkas segera dilimpahkan ke jaksa,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap persepsi buruk publik terhadap proses hukum di Polsek Bontoala dapat diluruskan, sementara korban kini merasa lebih tenang menanti kelanjutan kasus.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal