BERITA.NEWS, Sinjai — Kabar mengejutkan datang dari jajaran Polres Sinjai. Seorang oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial FPP (38) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lama.
Ironisnya, anggota yang bertugas di BA Sat Samapta Polres Sinjai tersebut diketahui sudah tidak pernah masuk kantor sejak Oktober 2025.

Penetapan status buronan terhadap FPP tertuang dalam Surat DPO Nomor: DPO/03/II/2026/SIPROPAM/RES SINJAI yang diterbitkan oleh Polres Sinjai.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pencarian dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/01/X/2021/Sipropam tertanggal 25 Oktober 2021 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
FPP diduga melakukan pelanggaran berat berupa meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 11 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Surat DPO yang ditandatangani Kapolres Sinjai AKBP Fathur Rakhman itu juga memerintahkan agar siapa pun yang mengetahui keberadaan FPP segera mengawasi dan melaporkan kepada Propam Polres Sinjai.
Saat dikonfirmasi pada Rabu malam (11/3/2026), Kasi Propam Polres Sinjai Iptu H. Rahmat Kurniansyah membenarkan penerbitan surat DPO tersebut.
“Iya betul (DPO). Sudah lama tidak masuk kantor sejak bulan Oktober 2025,” ungkap Iptu Rahmat.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan kasus pidana lain yang menjerat oknum polisi tersebut.
Status DPO diterbitkan semata-mata karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
“Sebelumnya pernah ditangani Propam dengan kasus serupa. Memang orangnya malas masuk kantor,” tutupnya.
![]()
























