Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Polisi Berhasil Mengamankan Satu Keluarga Jaringan Pengedaran Sabu di Makassar

badge-check

					Pelaku Pengedar Sabu di Kota Makassar Perbesar

Pelaku Pengedar Sabu di Kota Makassar

BERITA.NEWS, Makassar – Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku pengedaran Narkotika jenis sabu di Jalan Pampang, lorong 5, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (22/04/2019) kemarin.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas yaitu AA (38), HZ (36), DN (25) dan MR (24), keempatnya pelaku merupakan satu keluarga  jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi obat – obatan terlarang berjenis sabu.

Setelah mendapatkan laporan pihak berwajib akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan keempat pelaku serta beberapa barang bukti sabu.

“Keempat pelaku ini merupakan satu keluarga dan mereka juga tinggal satu kompleks di Jalan Pampang,” kata Diari Astetika, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (23/4/2019) siang.

Diari mengatakan bahwa saat petugas melakukan penyergapan, petugas memeriksa tiga rumah yang berada dilokasi. Mereka ini satu keluarga dan bekerjasama dalam mengedarkan sabu di Kota Makassar.

Baca Juga :  Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

Bukan hanya berhasil mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang di bukti berupa satu set alat hisap sabu serta uang tunai Rp 44 juta yang diduga hasil penjualan sabu yang ditemukan di kediaman AA.

Bukan hanya di kediaman AA, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan satu sachet sabu dan dua buah handphone di kediaman DN. Sedangkan di kediaman pelaku MR, polisi berhasil mengamankan bukti berupa delapan sachet sabu dan satu buah handphone.

“Salah satu tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama, dia adalah AA Pelaku ini baru dua tahun keluar dari lembaga. Dan dia juga terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus,” ungkapnya.

Akibat perbuatan para pelaku terancam akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta  dan paling banyak Rp8 Miliar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

17 April 2026 - 09:08 WITA

Soal Aksi Seruan Dukung JK di Makassar, KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri

17 April 2026 - 05:21 WITA

Trending di Makassar