Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Polda Tetapkan Istri Wabup Bone sebagai Tersangka

badge-check

					Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani. Perbesar

Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani.

BERITA.NEWS, Makassar – Ditreskrimsus Polda Sulsel melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD dengan anggaran bersumber dari APBN TA. 2017 dan TA. 2018 untuk pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD di Kabupaten Bone, Senin (7/10/2019).

Hasilnya, polisi menetapkan istri Wakil Bupati Bone sebagai tersangka Erniati selaku Kepala Bidang Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Sedangkan tiga orang juga tersangka antara lain Sulastri Kepala Sekai Paud Dinas Pendidikan Bone, Muh Ikhsan Staf Paud Dinas Pendidikan Bone dan Masdar Pengawas TK dinas Pendidikan Bone.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Tipikor Polres Bone dengan dibantu oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dengan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Audit BPKP sebesar Rp 4.916.305.000,”ujar Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani.

Menurutnya Erniati selaku kepala bidang paud dan dikmas tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018. 

Dimana bersangkutan juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

Sebagai TIM Monitoring, Evaluasi dan Supervisi ia juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,- pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp. 40.000.000,- pada tahun 2018,. Kemudian khusus untuk tahun 2017 dirinya juga selaku PPTK pada Kegiatan Pengadaan Alat peraga/praktek dan Buku Siswa TK dengan metode pengadaan langsung, namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa.

Kapolres Bone AKBP Kadarislam menambahkan bahwa terhadap tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU TPK Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yg telah diubah menjadi UU TPK Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Trending di Daerah