Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polda Tetapkan Eks Kadishub Sulsel Tersangka Proyek Marka Jalan

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS,Makassar- Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan eks Kadishub Sulsel, seorang Anggota DPRD aktif tersangka kasus dugaan mark up anggaran pengerjaan marka jalan. Senin (22/8/2022).

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi, Direktorat reserse kriminal telah menetapkan 3 orang tersangka

pada kasus dugaan Mark Up anggaran pengerjaan Marka Jalan pada Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2019 lalu.

Kasubdit 3 Tipikor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli membenarkan 3 tersangka yakni, Eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel,

Pemilik Perusahaan serta salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.

“3 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka inisialnya Drs I (Eks Kepala Dinas sebagai PA),

Ir. JK (Direktur Perusahaan yang kerja dan disewa MII) dan MII (Anggota Dewan Kabupaten),” sebutnya.

Menurut Fadli modus dari korupsi ini selain terjadi mark up, pekerja kegiatan bukan orang yang berhak mengerjakan proyek pengerjaan marka jalan tersebut.

“Modusnya Mark Up, selain itu tersangka MII menyewa perusahaan Ir.JK, demi untuk mengerjakan pekerjaan tersebut,

sementara MII tidak berhak mengerjakan proyek itu,” tuturnya.

Berdasarkan hasil dari perhitungan Kerugian Negara (PKN) pada Korupsi tersebut negara mengalami kerugian keuangan negara Rp 1 Milyar.

“Hasil PKN itu 1 Milyar, para pelaku tidak kita tahan, pasal yang kita sangkakan 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra meminta agar para pejabat yang diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan negara agar tidak melakukan korupsi.

“Ini pesan, imbauan, peringatan dan ancaman bagi para pejabat yang di berikan kewenangan dalam mengelola keuangan negara jangan pernah korupsi,

kalau merasa anda memang mencuri uang negara saya pasti dapat kalian, hindari budaya Korupsi,” tegasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal