Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

PLN Janji Beri Kompensasi Bagi Pelanggan Yang Mengalami Pemadaman Listrik

badge-check

					Pemadaman Listrik. (Int) Perbesar

Pemadaman Listrik. (Int)

Berita.News, Jakarta – PT PLN (Persero) saat ini sedang mengumpulkan data para pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik pada hari Minggu (4/8/2019) kemarin. Para pelanggan yang mengalami dampak tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi dari PLN.

Plt Direktur Utama PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani mengatakan bahwa kompensasi itu sudah diatur dalam regulasi pemerintah.

“Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM dan PLN melaksanakan hal tersebut. Sudah ada aturannya jelas dari UU turun kepada Permen. Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja,” kata Sripeni di Kantor PLN Jakarta Seperti dikutip dari laman Detik.com, Senin (5/8/2019).

Sripeni mengatakan, nantinya para pelanggan yang mengalami dampak pemadaman listrik akan mendapatkan kompensasi berupa pemotongan harga tagihan atau gratis untuk beberapa waktu tertentu.

“Kalau gratis ada hitung-hitunganya, kan sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan 2 atau 3 hari misalnya, tergantung dari kelompok-kelompoknya, di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik dari PLN, begitu kira-kira,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan saat ini PLN sedang melakukan pendataan para pelanggan yang nantinya akan mendapatkan kompensasai berupa pengurangan tagihan listrik selanjutnya.

“Saat ini PLN melakukan pengumpulan data, pelanggan-pelanggan area mana terdampak, area terdampak ini kemudian diperhitungkan, diformulasikan kemudian jadi pengurang tagihan berikutnya,” tutupnya.

Sumber : Detik.com

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional