Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pjs Bupati dan Forkopimda Sasar Pasar Minasamaupa Sosialisasi Perda dan Bagikan Masker

badge-check

					Pjs Bupati dan Forkopimda Sasar Pasar Minasamaupa Sosialisasi Perda dan Bagikan Masker Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Sebelum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan diterapkan di Kabupaten Gowa, Pjs Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi bersama Forkopimda Gowa kembali lakukan sosialisasi sekaligus membagikan ribuan masker kepada masyarakat, di Pasar Minasamaupa, Rabu (7/10/2020).

Aslam mengatakan alasan memilih pasar karena pasar merupakan salah satu tempat yang mengumpulkan banyak orang dan selalu berkontak langsung dengan masyarakat lainnya saat bertransaksi.

“Sebelum Perda diberlakukan yang rencananya akan mulai pada Senin mendatang, kita lakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat, pentingnya memaakai masker, jaga jarak dan kami
memilih pasar ini karena kita tau pasar adalah tempat berkerumunnya masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya mengaku Perda tersebut yang didalamnya terdapat sanksi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 agar berperilaku disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Jangan lihat sanksinya, yang kita ingin bentuk adalah perilaku masyarakat agar tidak rentan tertular. Apalagi pasar ini pusat kerumunan sehingga yang kita mau tetap ada jarak. Jadi ekonomi tetap jalan ditambah kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” harapnya.

Adapun sanksi yang diberlakukan yakni sanksi sosial seperti push up, membersihkan dan lainnya. Jika tidak ingin menjalankan sanksi sosial maka akan dikenakan sanksi denda yakni Rp 100 ribu untuk masyarakat, Rp 150 ribu bagi ASN dan Rp 200 ribu, bahkan hingga pencabutan izin sementara bagi pelaku usaha.

Sementara Dandim 1409 Gowa, Letkol Arh Muh Suaib mengatakan demi efektifnya pemberlakuan wajib masker terlebih dulu melakukan sosialisasi, sehingga ketika perda tersebut berlaku pada Senin nanti, tidak ada lagi toleransi dan sanksi akan diberlakukan.

“Kami selalu berkoordinasi dan akan selalu membackup Satpol PP dalam penerapan protokol ini, serta kami menyiapkan 200 personil dalam mendukung perda tersebut,” jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola yang mengatakan sebelum sosilaisasi ini pihaknya setiap hari melakukan operasi yustisi untuk memberikan edukasi ke masyarakat untuk disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kita ingatkan dalam perda ini sudah jelas ada sanksi yang mengatur, sehingga dihimbau untuk masyarakat agar disiplin dalam penerapan protkes,” tegasnya.

Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah