Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Absensi Sekolah

badge-check

					Mesin Absensi atau Ceklok. (Foto: Fingerspot/ Int) Perbesar

Mesin Absensi atau Ceklok. (Foto: Fingerspot/ Int)

Sinjai, BERITA.NEWS – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin absensi (ceklok) untuk sekolah di Kabupaten Sinjai semakin mencuat.

Kepolisian telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara di Polda Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sinjai telah memeriksa setidaknya 291 saksi guna menelusuri aliran dana proyek tersebut.

Mayoritas saksi berasal dari kalangan sekolah dan Dinas Pendidikan Sinjai, termasuk bendahara sekolah tingkat SD dan SMP serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sinjai.

Kerugian Negara Ditaksir Rp720 Juta

Kepolisian mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek ini yang ditaksir mencapai Rp720 juta.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menyatakan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebanyak dua kali, ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan mesin absensi ini.

“Dana pengadaan mesin ceklok tersebut berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kami mendapati adanya mark-up harga serta pembelian yang tidak melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH),” ungkap Andi Rahmatullah dalam konferensi pers di Mapolres Sinjai, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Menurutnya, harga normal mesin absensi seharusnya sekitar Rp2,7 juta per unit, termasuk pajak. Namun, sekolah harus membayar dengan kisaran harga Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan membayar layanan berlangganan senilai Rp250 ribu per bulan sejak tahun 2020 hingga 2021.

Sebanyak 279 sekolah dikabarkan dikenakan biaya tambahan tersebut tanpa adanya perjanjian kerja sama yang sah.

“Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, karena pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Surat Edaran Mantan Kadis Pendidikan Dipertanyakan

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa Dinas Pendidikan Sinjai, di bawah kepemimpinan Andi Jefrianto Asapa saat itu, diduga mengeluarkan tiga surat edaran yang mewajibkan sekolah melakukan pengadaan mesin absensi.

Surat edaran tersebut diduga ditandatangani langsung oleh Andi Jefrianto. HIngga saat ini Andi Jefrianto belum memberikan tanggapan kepada awak media.

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan ceklok sekolah di Kabupaten Sinjai masih dalam tahap penyidikan.

Aparat kepolisian terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang diduga merugikan dunia pendidikan ini.

Masyarakat Kabupaten Sinjai pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari skandal ini, mengingat dampaknya terhadap sektor pendidikan dan integritas pemerintahan daerah.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal