Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Pinangki, Andi Irfan dan Djoko Tjandra Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat

badge-check

					Dari kiri ke kanan: Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra (Foto: dok istimewa) Perbesar

Dari kiri ke kanan: Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra (Foto: dok istimewa)

BERITA.NEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.

“Ketiga-tiganya disangkakan pasal pemufakatan jahat,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Ketiganya dikenai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat. Berikut ini bunyi Pasal 15 tersebut:

Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan berperan sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Diduga jaksa Pinangki menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.

“Pasal sangkaannya Pasal 15, adanya dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan PSM dengan JST sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa,” ungkapnya, mengutip Detikcom.

“Dugaannya kan diterima oleh oknum jaksa P, tetapi apakah langsung ataukah melalui orang ketiga, makanya penyidik hari ini menetapkan satu orang lagi perannya seperti apa. Sementara ini dugaannya adalah melalui inilah uang itu nyampe ke oknum jaksa sehingga diduga ada pemufakatan jahat,” ujarnya.

Diketahui Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Djoko Tjandra diduga memberi suap ke jaksa Pinangki berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal