Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Petani Muda di Bantaeng Ditangkap! Aksi Liciknya Saat Buang Sabu ke Tanah Bikin Polisi Geram

badge-check

					AS, warga Kampung Lermbayya, Desa Parangloe, Kecamatan Ermes, Bantaeng. (Foto: Istimewa) Perbesar

AS, warga Kampung Lermbayya, Desa Parangloe, Kecamatan Ermes, Bantaeng. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bantaeng — Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng kembali mengungkap peredaran narkotika setelah menangkap AS (26), pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Kampung Bontolonrong, Desa Bontolonrong, Kecamatan Ermes, Kamis (17/11/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

AS, warga Kampung Lermbayya, Desa Parangloe, Kecamatan Ermes, yang berprofesi sebagai petani, diciduk saat berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motor Honda CRF warna hitam.

Saat penggeledahan, ia sempat mencoba berpura-pura menjatuhkan satu sachet besar berisi empat sachet sabu dari saku celananya, namun aksi tersebut langsung terbaca oleh petugas.

“Dari tangan AS, kami amankan 4 sachet sabu dengan total berat 0,88 gram, satu lembar sachet besar sebagai wadah paket, satu unit handphone Realme warna biru, serta sepeda motor CRF hitam yang digunakan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus.

Menurut Hendra, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Posko Narkoba Polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Gerak-geriknya mencurigakan. Saat kami geledah, dia berusaha menjatuhkan paket sabu seolah-olah bukan miliknya. Tapi anggota sudah lebih dulu mengamati aksinya,” jelasnya.

Dalam proses interogasi, AS mengaku membeli lima sachet sabu seharga Rp800.000 dari pria berinisial CW. Transaksi dilakukan di gerbang Kampung Malewang, Kabupaten Bulukumba, pada Kamis 27 November 2025.

“Pelaku juga mengakui sudah tujuh kali membeli barang dari CW,” tambah Hendra.

Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal