Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Pesta Miras dan Lem di Pekuburan, Enam Remaja di Selayar Diciduk Polisi

badge-check

					Enam Remas Terciduk Pesta Miras dan Lem di Area Pekuburan Selayar. (Foto: Istimewa) Perbesar

Enam Remas Terciduk Pesta Miras dan Lem di Area Pekuburan Selayar. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Selayar – Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar mengamankan enam remaja yang tertangkap sedang berpesta minuman keras dan mengisap lem di area pekuburan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 11 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.

Lokasi kejadian berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan sekelompok remaja di pekuburan.

Tempat tersebut dianggap sakral dan seharusnya dihormati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera mendatangi lokasi.

Setibanya di TKP, petugas mendapati keenam remaja tengah mengonsumsi miras tradisional jenis ballo dan mengisap lem merk FOX’s.

Tanpa perlawanan, mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Selayar untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat merespons keluhan masyarakat.

Menurut IPTU Rifai, karena sebagian dari remaja tersebut masih di bawah umur, penanganan dilakukan secara humanis dan tetap dalam koridor perlindungan anak.

Identitas para remaja yang diamankan terdiri dari satu orang berusia 18 tahun dan lima lainnya masih berstatus pelajar dengan usia antara 13 hingga 16 tahun.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku memperoleh minuman keras tersebut tanpa izin edar resmi.

Lem yang diisap juga digunakan sebagai bentuk pelarian dan hiburan.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini.

Ia menilai tindakan para remaja tersebut sebagai bentuk penyimpangan perilaku yang mengkhawatirkan.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga, terutama orang tua, dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari.

“Kami sangat prihatin melihat generasi muda terjerumus pada perilaku menyimpang seperti ini,” ungkap AKBP Adnan.

“Ini menjadi alarm bagi semua pihak agar lebih waspada,” Sambung Adnan.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Penangkapan enam remaja ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025.

Operasi ini bertujuan untuk menekan angka peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya.

Saat ini, keenam remaja tersebut masih dalam proses pembinaan.

Pihak kepolisian juga melibatkan keluarga dan instansi terkait agar pembinaan berjalan lebih maksimal.

Langkah ini diambil untuk mencegah dampak psikologis dan sosial yang lebih parah, serta memberikan kesempatan bagi para remaja untuk berubah ke arah yang lebih baik.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal