Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Pertimbangan Kemanusiaan, Polsek Tamalate Tempuh RJ untuk Bebaskan Wahida

badge-check

					Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Kota Makassar, Iptu Rahman. (Dok: Berita.News/ Akbar) Perbesar

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Kota Makassar, Iptu Rahman. (Dok: Berita.News/ Akbar)

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate Kota Makassar telah melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap Wahida.

Wahida merupakan seorang ibu rumah tangga memiliki 3 anak yang tergolong masih berstatus balita.

Sebelumnya, pada pemberitaan BERITA.NEWS berjudul “Balita di Makassar Terpaksa Ikut Ibunya di Penjara, Ternyata Begini Kasusnya”.

Pada berita tersebut, Wahida menceritakan terkait awal mula sehingga tersandung kasus pencurian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik keluarganya sendiri.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Rahman, kepada wartawan menyampaikan beberapa hal menjadi dasar pertimbangan dalam kasus tersebut.

Dimana Wahida saat ini memiliki beberapa anak adapun yang masih bergantung pada ibunya.

Dari itu, Rahman mengungkapkan pihaknya luluh dan iba melihat penderitaan yang dialami anaknya sehingga melakukan RJ.

“Atas dasar manusiawi maka saya sampaikan bahwa perkara ibu Wahida cukup sampai disini, melihat anaknya semua masih kecil bahkan ada yang masih ASI, jelas dasar kami jika melakukan Restorative Justice,” kata Rahman kepada BERITA.NEWS, Sabtu, (30/11/2024).

Apalagi kata Rahman, Wahidah telah menyelesaikan kewajibannya sebagai terlapor, kesepakatan korban meminta Wahida mengembalikan BPKB yang telah tergadai itu.

“Semua persyaratan telah dipenuhi oleh Wahida kasus ini mendapat titik terang untuk dilakukan RJ. Semoga Wahida itu tidak mengulangi lagi kejadian seperti ini dan fokus saja untuk pertumbuhan anak anaknya,” harapnya.

Wahida tidak menyampaikan terimakasih kepada Iptu Abd Rahman telah melakukan Restorative Justice pada perkaranya yang sedang bergulir.

Menurutnya baru kali pertama dirinya tersandung kasus dan merasakan penderitaan seorang tahanan di sel Polsek maka itu ia banyak memetik Hikmah dari kasus yang menjeratnya ini.

“Terimakasih banyak Bapak Kanit Abd Rahman yang ingin memberikan saya kesempatan untuk tidak melanjut perkara saya, terimakasih sudah ingin membantu saya sebagai masyarakat kecil bapak,” ucap Wahida.

“Beberapa hari saya tidur di sel Polsek ternyata sedih juga rasanya menjadi seorang kriminal walau itu dilakukan dalam keadaan terpaksa banyak saya petik hikmah dari kasus ini dan inshaallah saya tidak akan mengecewakan kepercayaan bapak telah memberi saya kesempatan terimakasih bapak Abd Rahman semoga Tuhan membalas segala kebaikan bapak terhadap saya,” jelasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal