Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Perempuan Asal Makassar Bantah Tuduhan Suami Terkait Akta Cerai Palsu

badge-check

					Perempuan Asal Makassar Bantah Tuduhan Suami Terkait Akta Cerai Palsu Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Seorang perempuan asal Makassar bernama Annisa Novianti Agis, viral usai diberitakan media massa di Maluku karna dirinya dituduh oleh suaminya membuat akta cerai palsu.

Padahal akta tersebut merupakan produk hukum yang sangat kuat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Makassar setelah melalui proses perceraian yang sah. Rabu, (29/10/2025).

Setelah membaca dan mendalami berita yang beredar, Perempuan asal Makassar tersebut, dalam pengakuannya kepada media menilai bahwa ia telah benar-benar menggugat cerai suaminya.

“Suami saya saya gugat cerai di Pengadilan Agama Makassar, dan setelah gugatan perkara itu berlangsung Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai”, ungkap perempuan asal Makassar tersebut.

Selain itu, Annisa Novianti Agis menyampaikan alasan mengapa ia turut angkat bicara terkait tuduhan dari suaminya disebabkan ia risih karena telah diseret dalam tuduhan tersebut.

“Saya angkat bicara karena saya risih karena saya disebut sebut. Padahal akta cerai itu telah kuat secara hukum, karena diterbitkan oleh pengadilan yang pada dasarnya memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara perceraian”, ungkap Anisa.

Annisa Novianti Agis berharap, dengan ia juga angkat bicara kepada media dapat menjadi penerang kepada suaminya bahwa segala proses hukum telah dilakukan hingga lahirnya akta cerai tersebut.

“Saya sampaikan, bahwa semua tuduhan terkait akta dipalsukan itu tidak benar, jika ingin mengujinya bisa datang ke pengadilan agama untuk cek, agar saya tidak disebut sebut lagi dan merugikan saya”, tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Annisa Novianti Agis sempat disebut dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online di Maluku pada 28 Oktober 2025 lalu. Media tersebut merupakan terkenal yang beroperasi di Provinsi Maluku.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah