Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Perda Pemberian ASI Ekslusif Kabupaten Gowa Disahkan

badge-check

					Perda Pemberian ASI Ekslusif Kabupaten Gowa Disahkan Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa terkait Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Gowa, Nur Ilahi menyebutkan perda tersebut juga merupakan hasil inisiatif DPRD Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, Perda tersebut  melalui beberapa tahapan yang meliputi tanggapan Bupati Gowa, pembahasan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak terkait lainnya serta melakukan perjalanan dan studi banding di luar daerah.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Gowa, Muh Fitriady menjelaskan, Perda Pemberian ASI eksklusif selama enam bulan minimal sebagai upaya untuk menekan angka stanting atau gizi buruk yang ada di Kabupaten Gowa.

“Dengan adanya inisisasi menyusui ini dan mengatur harus 6 bulan. Nah, itu kumudian mudah-mudahan meminimalisir kasus gizi buruk yang ada Kabupaten Gowa,” ujarnya. Kamis (15/8/2019).

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni dalam sambutannya mengungkapkan bahwa menjadi kewajiban bagi kita semua untuk mempersiapkan anak sejak dini menjadi anak yang sehat cerdas dan memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dalam kaitan mempersiapkan anak tersebut, harus dilakukan secara terencana, tepat, intensif dan berkesinambungan baik keluarga maupun masyarakat.

“Salah satu upaya yang paling mendasar untuk menjamin pencapaian kualitas tumbuh kembang anak secara optimal sekaligus memenuhi ham anak adalah memberikan ASI eksklusif tanpa menambahkan makanan atau minuman lain hingga hingga berusia 6 bulan,” ujarnya.

Wabup Gowa juga menyebutkan pemberian ASI eksklusif kepada Bayi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI eksklusif dimana setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif dan memberi perlindungan kepada ibu menyusui.

“Dengan adanya Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada ibu dengan memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, badan usaha serta Pemerintah Daerah dalam pemberian ASI eksklusif,” harapnya.

ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah