Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Penyidik DJP Menyita Aset Milik Tersangka Pidana Pajak di Pinrang

badge-check

					Kanwil DJB Sulselbartra menyita aset tersangka pidana pajak di Pinrang (Ist) Perbesar

Kanwil DJB Sulselbartra menyita aset tersangka pidana pajak di Pinrang (Ist)

BERITA.NEWS,Makassar- Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulselbartra menyita dua unit truk milik tersangka Pidana Pajak di Pinrang.

Rilis Kanwil DJP menerangkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra) melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan a.n. HHS alias H.

Dua unit tangki minyak merek Mitsubitshi ini berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.

Tersangka HHS alias H melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di
wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare.

DJB menduga HHS telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf iUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UndangUndang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.

Modusnya adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Kanwil DJP mencatat kerugian negara pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.022.949.564,00.

Dalam pelaksanaan kegiatan sita ini, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi
oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS dengan disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Pihak PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebu guna mencegah tersangka mengalihkan atau memindah tangankan aset.

Aset ini kuat dugaan ia peroleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan.

Selanjutnya dapat melakukan penyitaan untuk pembayaran putusan denda. Penyitaan juga dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda.

Tindakan penyitaan kali ini pun telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 16 Agustus 2022.

Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak di imbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal