Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Pengecer Jadi Sub Pangkalan LPG, Kadis ESDM Sulsel Harap Tidak Ada Disparitas Harga

badge-check

					Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Andi Eka Prasetya saat memantau ketersediaan Stok LPG 3 kg di masyarakat (dok.) Perbesar

Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Andi Eka Prasetya saat memantau ketersediaan Stok LPG 3 kg di masyarakat (dok.)

BERITA.NEWS,Makassar- Kementerian ESDM akhirnya membatalkan larangan untuk para pengecer melakukan aktivitas jualan LPG 3 kg, kini berganti nama menjadi sub pangkalan.

Pemerintah sempat mengeluarkan aturan larangan para pengecer berjualan LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Namun aturan itu kembali ditarik Kementerian ESDM.

Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Andi Eka Prasetya mengatakan saat ini warung/pengecer telah berubah status menjadi sub pangkalan secara sistem dan terdaftar dalam MAP (Merchant Applications Pertamina)

“Peralihan status menjadi sub pangkalan bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol terhadap distribusi dan harga sehingga layanan kepada masyarakat tetap terjaga,” ucapnya kepada berita.news

Menurut Eka, peralihan status Pengecer menjadi Sub Pangkalan ini juga akan lebih meningkatkan pengawasan pemerintah melalui pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg agar tepat sasaran.

“Semakin meningkatnya pengawasan dari pemerintah melalui peralihan status pengecer ke sub pangkalan diharapkan tidak akan terjadi lagi disparitas harga di masyarakat dan senantiasa akan mengacu pada HET yg telah ditetapkan pemerintah,” harapnya.

Sebelumnya, Menter ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya per Selasa (4/2), menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi dan berganti nama menjadi sub-pangkalan.

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, sebagaimana yang dilansir dari Antara.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Soroti Dugaan Penimbunan BBM, Sekda Sulsel Desak Aparat Tindak Tegas

7 April 2026 - 07:02 WITA

Trending di Pemprov Sulsel