Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Pengamat: Korupsi Honorarium Satpol-PP Makassar, 14 Camat Bisa Tersangka

badge-check

					Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis (BERITA.NEWS) Perbesar

Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS,Makassar- Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis angkat bicara soal kasus korupsi honorarium Satpol-PP Makassar di 14 kecamatan.

Bastian menilai kasus yang menjerat Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud masih perlu penyeledikan lebih jauh. Termasuk, ikut memeriksa semua camat.

Apalagi, kasus Honorarium ini soal penggunaan anggaran ganda Biaya Kegiatan Operasional (BKO) berada di Kecamatan dan Satpol-PP.

“Jadi penggunaan anggaran ini ada di dua pihak, satpol PP atau di kecamatan, kalau saya lihat yang bermasalah penggunaan anggaran yang di kecamatan,” ucapan.

Bastian menerangkan, para camat mestinya ikut pemeriksaan karena anggaran dugaan kasus korupsi ini berada di kecamatan.

“Dugaan itu harusnya di kecamatan karena anggarannya ada di kecamatan bukan di Satpol, pada waktu dia memerintahkan surat perintah BKO itu atas perintah camat,” jelasnya.

Anggaran BKO sendiri membiayai kinerja tugas para Anggota Pol PP yang tugaskan di tiap kantor camat. Mestinya hanya jadi tanggungan Satpol, bukan kecamatan.

“Disini saya heran kenapa satpol PP yang di proses duluan sedangkan di kecamatan tidak,

harusnya bertanggung jawab betul di duga adalah camat-camat itu,

Mereka yang membuat surat perintah bayar dan membuat SK, camat yang bermasalah. Sudah jelas bahwa satpol PP di gaji DPA RKA nya di satpol PP, perda APBD ada,” tutur Bastian.

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha ini menilai harusnya SK Camat untuk anggaran per kegiatan bukan honorarium.

“Penganggarannya dobel, nda perlu, dapat honorarium di Pol PP, dikasi lagi honor di kecamatan, camat yang salah karena kan orangnya (satpol) di perbantukan.

Kalau perbantukan gajinya tetap di Mako, cuman kegiatan-kegiatan operasionalnya pasti di kecamatan,” jelasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal