Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Parepare

Penertiban PKL di Parepare Disorot, Warga Pertanyakan Konsistensi Satpol PP

badge-check

					Penertiban PKL oleh Satpol PP Parepare. (Foto: Berita.News/ Wahyu) Perbesar

Penertiban PKL oleh Satpol PP Parepare. (Foto: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, Parepare – Langkah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Parepare menuai banyak sorotan.

Masyarakat menilai penertiban tersebut belum menyentuh seluruh area secara merata.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Penataan PKL. Namun, implementasinya dianggap belum konsisten.

Salah satu warga, Ilo, menilai bahwa jika penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh, maka Satpol PP juga berpotensi melanggar Perda itu sendiri.

Ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan.

“Kalau tidak mampu melakukan penertiban secara merata atau masih ada yang dibiarkan, berarti Satpol PP juga melanggar. Karena mereka tidak menegakkan Perda secara adil,” ujarnya, Minggu (08/06/2025).

Menurut Ilo, beberapa pedagang yang menggunakan badan jalan dibiarkan, sementara yang menempati area terbuka justru ditertibkan.

Ia meminta agar ada perlakuan yang sama untuk semua PKL.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Parepare, Ulfa Lanto menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menertibkan, tetapi juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang.

Ia menyebut bahwa aktivitas jualan di badan jalan dan trotoar berdampak pada kenyamanan warga. Selain mengganggu pejalan kaki, juga mempersempit lalu lintas kendaraan.

“Jualan di badan jalan itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membuat kota terlihat kumuh dan tidak tertib,” kata Ulfa.

Ulfa menegaskan bahwa penertiban akan tetap dilakukan sesuai aturan. Namun, ia juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat.

Meski begitu, sejumlah warga masih mengeluhkan bahwa ada lapak PKL yang berada di atas fasilitas umum (fasum) namun tidak disentuh oleh penertiban.

Sementara, pedagang lain yang hanya menempati bagian fasum tanpa mengganggu trotoar tetap ditindak.

Kondisi ini menimbulkan kesan diskriminatif. Warga berharap Satpol PP bisa lebih adil dan transparan dalam menjalankan tugas.

Selain itu, beberapa PKL juga meminta pendekatan yang lebih manusiawi.

Mereka menginginkan solusi jangka panjang, bukan sekadar pengusiran.

Hingga kini, perdebatan antara penegakan hukum dan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil masih menjadi persoalan utama dalam kebijakan penataan kota.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Wali Kota Parepare Sampaikan Duka atas Wafatnya Tokoh Pendidikan Prof. Siri Dangnga

15 April 2026 - 20:04 WITA

wafat

Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

14 April 2026 - 12:17 WITA

hut parepare

Gubernur Sulsel Hadiri Jalan Sehat “Gerak Itu Keren” di HUT ke-66 Parepare

12 April 2026 - 15:35 WITA

jalan-sehat

Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ Parepare, Tekankan Sportivitas dan Keikhlasan

11 April 2026 - 17:49 WITA

tasming-hamid

Peringatan HBP ke-62, Lapas Parepare Ajak Pegawai Donor Darah

8 April 2026 - 19:29 WITA

donor darah
Trending di Parepare