Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Pendaftaran Dibuka Juni, Ini Kriteria Calon Pimpinan KPK

badge-check

					Gedung KPK. (INT) Perbesar

Gedung KPK. (INT)

BERITA.NEWS, Jakarta – Panitia seleksi (Pansel) merilis kriteria calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Yenti Ganarsih yang ditetapkan Presiden Jokowi sebagai Ketua Pansel mengatakan, pendaftaran untuk capim KPK akan mulai dibuka pada Juni 2019.

“Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai tanggal 17 Juni sampai dengan 4 Juli 2019 pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,” ujar Yenti Ganarsih di Gedung Kemensesneg, Jalan Veteran Raya, Jakarta, Senin (20/5/2019) dikutip dari Detik.

Pakar hukum pidana itu menjelaskan, bagi yang ingin mendaftar capim KPK, peminat bisa mendatangi langsung sekretariat pansel yang berada di Kementerian Sekretariat Negara Gedung I lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta.

Selain itu, dokumen lamaran Capim KPK juga bisa dikirim lewat Kantor Pos atau surat elektronik (e-mail)

“Bisa melalui pos atau juga melalui surat elektronik atau email dengan alamat: panselkpk2019@setneg.go.id. Berkas yang dikirim ini, nantinya harus dibawa saat uji kompetensi,” katanya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi sebagai capim KPK:

  1. Surat lamaran dengan materai
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Foto berwarna terbaru tiga lembar dengan ukuran 4×6
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi ijazah S1, S2 dan S3 yang sudah dilegalisir
  7. Surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang kurangnya 15 tahun, dibuat dengan materai.
  8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  9. SKCK asli dan masih berlaku
  10. Surat pernyataan dengan materai tidak tersangkut partai politik.
  11. Surat pernyataan di atas materai, jika terpilih bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya. Bersedia tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK. Lalu, bersedia melaporkan harta kekayaannya.
  12. Makalah tentang Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Appi Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

8 Mei 2026 - 19:18 WITA

Tak Berkutik! Polisi Kepung Arena Sabung Ayam di Sinjai Barat, Pelaku Pasrah Diborgol

8 Mei 2026 - 13:41 WITA

sabung ayam

Bappelitbangda Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi Sukseskan Program MBG 2026

8 Mei 2026 - 12:53 WITA

Bank Indonesia Bersama TPID Sulsel Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Jelang Idul Adha

8 Mei 2026 - 12:39 WITA

Warga Kaloling Ditangkap Diam-Diam! Kasat Narkoba Polres Sinjai Bungkam Soal Kronologi dan Barang Bukti

7 Mei 2026 - 14:35 WITA

narkoba
Trending di Hukum dan Kriminal