Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Pemuda Bulukumba Ditetapkan Tersangka Kasus Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check

					Tersangka Saat Diinterogasi oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Tersangka Saat Diinterogasi oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba resmi menetapkan Wawan Saputra (27) sebagai tersangka kasus narkotika.

Pemuda asal Lingkungan Bansalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang itu ditangkap setelah kedapatan memiliki dan menguasai tanaman ganja.

Wawan dibekuk polisi saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli yang ternyata merupakan petugas yang menyamar.

Dari penangkapan itu, penyidik langsung melakukan pengembangan hingga ke rumahnya.

Di lantai dua rumah Wawan, polisi menemukan sejumlah pot bunga yang ditanami ganja.

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan ke kebun miliknya.

Hasilnya, polisi kembali menemukan tanaman ganja yang tumbuh subur.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin malam habis magrib,” kata Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala kepada Berita.News, Jumat (5/9/2025).

Setelah diuji di laboratorium forensik Polda Sulsel, barang bukti tersebut dipastikan 100 persen ganja.

Polisi mencatat, total ada 17 pohon ganja yang berhasil diamankan, ditambah puluhan daun ganja kering serta alat linting tembakau.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara,” tegas AKP H Marala.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal