BERITA.NEWS, Jeneponto — Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap. Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto meringkus seorang pemuda berinisial ME (22) yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Bangkala.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad.

Pemuda tersebut diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik warga setempat yang terjadi beberapa bulan lalu.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 14 Maret 2026 terkait tindak pidana pencurian sepeda motor. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Nurman.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 00.00 Wita. Korban bernama Musliadi (26), warga Lingkungan Bontorannu, memarkir sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih di kolom rumahnya dengan kondisi stang terkunci.
Namun saat pagi hari, korban terkejut karena kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.
“Korban sebelumnya memarkir kendaraannya di kolom rumah dan sudah mengunci stang. Ketika diperiksa pada pagi hari, motor tersebut sudah hilang,” jelas AKP Nurman.
Dari hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan ME tanpa perlawanan.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, satu unit kulkas merek Sharp satu pintu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat nomor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diduga untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli narkoba. Modusnya memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi pada malam hari,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain,” pungkas AKP Nurman.
![]()
























