Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Pemprov Sulsel Minta Surat Rekomendasi BBM Subsidi ke Sektor Usaha Diperketat

badge-check

					Pemprov Sulsel Gelar Rakor Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi (dok.) Perbesar

Pemprov Sulsel Gelar Rakor Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi (dok.)

BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Penyaluran dan Rekomendasi BBM Bersubsidi agar tepat sasaran di masyarakat.

Pemprov Sulsel dalam hal Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Ditreskrimsus Polda, Hiswana Migas dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Rakor ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jufri Rahman didampingi Plt Kepala Dinas ESDM Andi Kasman di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur. Senin (4/5/2026).

Sekda Sulsel Jufri Rahman mengatakan Rakor kali ini menyoroti beberapa hal terkait penguatan peran pemerintah, kepolisian dalam memperkuat pengendalian distribusi BBM Subsidi, salah satunya penerbitan rekomendasi kepada sektor usaha tertentu.

“Ada anomali yang terjadi. Sebab, contohnya, dengan melihat gros tonnage setiap perahu, ada perahu cuma 15 gross tonnage (GT) sama kebutuhan BBM nya dengan perahu yang 3 ada yang 5. Nah, itulah yang mau ditertibkan,” ucapnya.

Olehnya itu, Rakor kali ini mengundang Ditreskrimsus, Pertamina Patra Niaga dan SKPD terkait di Kabupaten dan Kota.

“Kita undang Ditkrimsus, Pak GM Pertamina menjelaskan. Karena tampaknya, beberapa teman-teman dinas di daerah itu belum sepenuhnya paham, sepaham bahwa kalau mengeluarkan rekomendasi itu harus ada memenuhi secara tertentu, dan sesudah itu harus ada pengawasan setelah rekomendasi dikeluarkan,” ungkapnya.

Jufri berharap peran Ditreskrimsus Polda yang  ke lapangan melakukan pengawasan, penyaluran BBM subsidi akan lebih tepat sasaran kepada yang lebih berhak.

“Kami berharap setelah ini, Ditkrimsus akan turun ke lapangan melalui Reserse di tiap polres-polres melakukan pemantuan dan pengawasan, kalau ini jalan semuanya BBM bersubsidi itu bisa dinikmati oleh mereka yang berhak secara proporsional,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bappelitbangda Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi Sukseskan Program MBG 2026

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Deny Sukendar mengatakan penyaluran BBM subsidi ini sudah ada ketentuan-ketentuan. Salah satunya dengan penerbitan Surat Rekomendasi.

“Kami sudah disampaikan dari pihak BPH Migas, ketentuannya seperti apa, termasuk yang memang menjadi fokus pada sore hari ini adalah bagaimana caranya penyaluran BBM subsidi ini tepat sasaran melalui surat rekomendasi dikeluarkan oleh dinas terkait,” ucapnya.

Menurut Deny Sukendar penerbitan Surat Rekomendasi ini memerlukan kesepahaman bersama terkait teknis dan mekanisme pengambilan keputusan yang ada di Dinas terkait.

“Ini tentu perlu disempurnakan lagi. Jadi tadi disampaikan bagaimana kuota buat pertanian dan lain-lain, ini sebenarnya yang perlu di duduk bersama lagi teman-teman dari Dinas, juga bersama kami di Pertamina, Hiswanamigas memetakan kebutuhannya itu nanti berapa banyak, kemudian mau di mana lokasinya.

Ini tentu yang harus kami juga siapkan, karena nanti kita juga perlu memberikan edukasi ke masyarakat bahwa kalau ada SPBU misalnya banyak jerigen, karena itu belum tentu ada penyalahgunaan. Bisa saja memang melaksanakan rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu/Solar (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/Pertalite (JBKP) mengharuskan surat rekomendasi saat pengisian BBM seperti pada Sektor Perikanan seperti Nelayan dengan Kapal dibawah 30 GT terdaftar di KKP dan Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (Kincir).

Lalu Sektor Pertanian yaitu Kelompok Tani atau Usaha Jasa Alat Mesin dengan luas tanah kurang dari 2 Hektare (ha). Transportasi Air yang menggunakan motor tempel.

Kemudian, Layanan Umum/Pemerintah yaitu Krematorium, tempat ibadah untuk kegiatan panti asuhan dan panti jompo, Rumah Sakit Tipe C, D dan Puskesmas mengharuskan memiliki surat rekomendasi.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Appi Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

8 Mei 2026 - 19:18 WITA

Bappelitbangda Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi Sukseskan Program MBG 2026

8 Mei 2026 - 12:53 WITA

Bank Indonesia Bersama TPID Sulsel Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Jelang Idul Adha

8 Mei 2026 - 12:39 WITA

Jelang SES2026, UMKM Sulsel Kian Melejit Tembus 1 Juta Pelaku Usaha

7 Mei 2026 - 12:51 WITA

Inabuyer 2026, Andi Eka Ajak Investor Jajaki Potensi Produk UMKM Sulsel

7 Mei 2026 - 11:17 WITA

Trending di News