Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pemkab Gowa Kembali Lakukan Rapid Massal

badge-check

					Pemkab Gowa Kembali Lakukan Rapid Massal Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa merencanakan akan kembali melakukan rapid test secara massa, Senin 13/7 mendatang yang akan dipusatkan di Gedung Haji Bate, untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Makassar.

Kebijakan ini diambil, menurut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, setelah Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin, menandatangani Perwali Nomor 36 Tahun 2020, tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita akan bantu masyarakat dengan rapid test yang akan dipusatkan di gedung Haji Bate. Insya Allah saya akan kemunikasikan pemilik gedung secepatnya,” ujar orang nomor satu di Gowa, semalam pada hari Sabtu 11/7, pada pertemuan virtual yang diikuti, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni Kr Kio, Sekda Gowa Muchlis, Inspektorat Hj Kamsinah, Kepala Bapeda Taufiq Mursad, Kadis Kesehatan Hasanuddin, Kadis DPKD Karim Dania dan Kadis Kominfo-SP Arifuddin Saeni.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mendorong para Camat untuk membuat Posko di perbatasan kecamatan masing-masing, untuk mengantisipasi masyarakatnya yang akan melakukan perjalanan ke masyarakat, seperti pedagang sayur dan pekerja lainnya yang membutuhkan surat keterangan. Posko yang terbentuk ini selain melakukan pemeriksaan, juga sudah menyediakan form bepergian yang akan dipakai memasuki kota Makassar.

“Kan ada enam item yang membolehkan orang luar masuk Makassar dengan menggunakan form,” ujar Adnan.

Adnan juga merencanakan untuk meminta bantuan Gubernur Sulsel, H. Nurdin Abdullah, agar Gowa dapat dibantu rapid test, mengingat keterbatasan alat tersebut di Gowa. “Kami akan coba meminta ke Bapak Gubernur, mudah-mudahan dapat bantuan rapid test,” katanya.

Mengingat jumlah ketersediaan rapid test ang ada, menurut orang nomor satu di Gowa tersebut, ancang-ancangnya 100 hingga 200 orang perhari. “Ini pun kita akan seleksi ketat, kalau cuman sekadar jalan-jalan, ya silakan balik ke rumah,” ujarnya.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Seperti diketahui, pembatasan orang masuk ke Makassar pada Perwali tersebut disebutkan pada Bab V, tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah. Pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.

Sementara di Pasal 6 ayat 2 juga menyebutkan bahwa ketentuan yang dimaksud pada Pasal 6 ayat 1, berlaku bagi setiap orang yang memasuki kota Makassar, dengan menggunakan kendaraan umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.

Di sisi lain, aturan yang mewajibkan orang membawa surat bebas Covid-19, tidak berlaku bagi orang-orang tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal 6 ayat 3 Perwali.

Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 1, dapat dikecualikan kepada:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar
b. TNI/Polri yang bekerja di Makassar.
c. Karyawan swasta yang bekerja di Makassar.
d. Buruh yang bekerja di Makassar
e. Pedagang yang berdagang di Makassar.
f. Penduduk yang berdomisili di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Makassar.

Ketentuan yang dimaksud pada ayat 3 hurup (a), (b) dan (c) wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di kota Makassar kepada petugas.

Sementara itu, pada ketentuan lainnya yang dimaksud pada ayat 3 huruf d dan e tersebut, wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa asal bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.

Sementara ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di Makassar, Maros, Gowa dan Takalar.

  • Putri 

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah