Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pemkab Enrekang Bolehkan Salat Id di Masjid dan Lapangan, Bupati: Tetapi Syaratnya Ketat

badge-check

					Bupati Enrekang Muslimin Bando (net) Perbesar

Bupati Enrekang Muslimin Bando (net)

BERITA.NEWS, Enrekang – Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menyatakan mengikuti keputusan Gubernur dan MUI beserta Forkopimda Sulsel untuk menggelar salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) semakin meluas.

“Termasuk daerah kita saya tidak bisa menjamin bebas COVID-19. Yang kita antisipasi adalah pemudik yang baru datang, semoga tidak ada yang terpapar virus dan menyebarkan di lingkungan sekitarnya (transmisi lokal),” kata Bupati Enrekang Muslimin Bando, Jumat (22/5/2020).

Namun ada kelonggaran bagi desa, kelurahan, dusun, atau lingkungan yang merasa aman dari virus COVID-19. Warga setempat bisa melaksanakan salat Id di masjid dan lapangan.

“Tetapi syaratnya ketat. Harus mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan. Ini tidak bisa ditawar-tawar. Ini penting sekali syaratnya dipastikan terpenuhi. Kuncinya ada di kades, lurah, kepala dusun, dan kepala lingkungan agar memastikan terlaksana,” ujar Muslimin, mengutip Detikcom.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Untuk menentukan desa/kelurahan mana yang dapat menggelar salat Id berjemaah, Muslimin menginstruksikan kades dan lurah menggelar rapat sebelum Idul Fitri. Rapat digelar dengan melibatkan seluruh perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Adapun prosedur bagi yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan, antara lain;

  1. Seluruh jemaah wajib memakai masker.
  2. Panitia salat Id menyiapkan fasilitas cuci tangan yang cukup untuk jemaah.
  3. Tetap menerapkan physical distancing. Jarak antarjemaah minimal 1 meter.
  4. Pendatang/pemudik yang belum cukup 14 hari berada di Enrekang tidak dibolehkan ikut. Cukup Lebaran di rumah masing-masing.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel mengimbau warga agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Imbauan itu disampaikan setelah video conference bersama Pangdam VII Wirabuana, Kanwil Kemenag, dan MUI Sulsel bersama para Bupati/Wali Kota, Forkopimda, kepala kantor Kemenag, dan Ketua MUI se-Sulawesi Selatan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah