Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pemilik Cafe-Warkop di Parepare Kurang Setuju Bila Jam Operasional Dibatasi sampai Pukul 21.00

badge-check

					Owner salah satu cafe yang ada di Kota Parepare, Suyuti Perbesar

Owner salah satu cafe yang ada di Kota Parepare, Suyuti

BERITA.NEWS, Parepare – Belum cukup satu bulan Surat Edaran (SE) new normal yang diterima oleh para owner cafe dan warkop di rumah jabatan walikota Parepare, timbul lagi rancangan SE yang baru terkait jam operasional cafe dan warkop.

Sebelumnya Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad, mengungkapkan bahwa rancangan SE untuk jam operasional cafe dan warkop akan secepatnya dikeluarkan.

“Rancangan SE untuk jam operasional cafe dan warkop akan segera keluar. Cafe dan segala pendukungnya tutup pukul 21:00 WITA,” ungkap Iwan saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadi miliknya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu owner cafe yang ada di Kota Parepare, Suyuti mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan setuju jika SE terkait jam operasional cafe dan warkop tutup pukul 21:00 Wita. Karena puncak pengunjung di atas dari pukul 21:00 WITA.

Baca Juga :  Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

“Saya tidak setuju, alasannya karena puncak pengunjung cafe dan warkop dilihat dari kenyataan yakni di atas dari pukul 21:00 WITA,” ungkap Suyuti.

Suyuti mengatakan, penerbitan SE untuk jam operasinal cafe dan warkop sebaiknya dilakukan pembicaraan dengan owner cafe dan warkop yang ada di Kota Parepare agar tidak terjadi ketimpangan.

“Ada baiknya, sebelum kebijakan dikeluarkan, Pemerintah Kota Parepare adakan komunikasi dengan para owner cafe dan warkop agar tidak terjadi ketimpangan,” ujarnya.

SE yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kota Parepare dengan para owner cafe hanya membahas mengenai protokol kesehatan yang meliputi, penggunaan masker bagi pengunjung, pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak aman antar pengunjung. Selain itu, owner cafe dan warkop wajib menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung sebelum memasuki lingkungan cafe dan warkop.

  • WAHYU ADY SAPUTRA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Sikap Tebang Pilih Penilaian Korwil SPPG Maros Jadi Sorotan, hingga Abaikan Juknis

8 April 2026 - 02:55 WITA

Trending di Daerah