Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pastikan Bebas Dari Narkoba dan Handphone, Petugas Rutan Sengkang Sidak Kamar Hunian Warga Binaan

badge-check

					Pastikan Bebas Dari Narkoba dan Handphone, Petugas Rutan Sengkang Sidak Kamar Hunian Warga Binaan Perbesar

BERITA.NEWS, Wajo – Dalam rangka deteksi dini pencegahan dan memberantas peredaran barang terlarang, Petugas Rutan Kelas IIB Sengkang Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan Sidak mendadak pada Minggu, (08/09/24).

Tim dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sengkang, Amir S didampingi Kepala Pengamanan Rutan, Mustabiruddin dan petugas Gabungan Rutan Sengkang.

Tim gabungan Rutan Sengkang yang berasal dari Staf dan Regu jaga mengawali sidak dengan memeriksa badan warga binaan satu persatu kemudian melakukan penggeledahan kamar hunian di Blok Narkoba dan blok Pidana umum.

Kepala Rutan Sengkang, Amir S menjelaskan penggeledahan terhadap kamar hunian Warga Binaan merupakan salah satu tindakan preventif dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang seperti narkoba, benda tajam dan handphone di dalam lingkungan Rutan.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

“Kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa para Warga binaan tetap berada dalam lingkungan yang aman dan terjaga dari pengaruh barang-barang terlarang,” lanjutnya.

Ia menambahkan, hal ini juga menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

Sementara itu dari hasil sidak kali ini, tidak ditemukan adanya narkoba maupun handphone.

Namun, sejumlah barang terlarang lainnya, seperti botol kaca, paku, gunting, sendok, dan barang-barang lain yang tidak diizinkan, berhasil diamankan oleh petugas.

Lebih lanjut, barang temuan hasil penggeledahan akan di inventaris kan untuk di musnahkan dan Narapidana yang melakukan pelanggaran akan di proses sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lapas dan Rutan.

“Dari hasil temuan ini kami akan musnahkan sesuai dengan tata tertib yang berlaku,” terangnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal