Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

PA Hadirkan Sidang Keliling Permudah Warga Sinjai yang Berperkara

badge-check

					Suasana Sidang Keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Sinjai. (Foto: Ist/ Humas) Perbesar

Suasana Sidang Keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Sinjai. (Foto: Ist/ Humas)

BERITA.NEWS, Sinjai — Pengadilan Agama memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat kurang mampu yang berperkara.

Hal ini diperkuat dengan adanya terobosan Pengadilan Agama melalui program sidang keliling.

Sidang keliling adalah sidang yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat kurang mampu.

“Sidang keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya,” kata Humas Pengadilan Agama Sinjai, Kaharuddin, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan Irwan bahwa, sidang keliling yang disebut prodeo ini bukan untuk mempermudah orang melakukan perceraian.

Akan tetapi menurutnya, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dibidang hukum keluarga, baik status pernikahan, perceraian,hingga status anak.

“Sidang keliling ini seperti Isbat Nikah, Cerai Gugat, Cerai Talak, Penggabungan Perkara, Hak Asuh Anak, Penetapan Ahli Waris, Dispensasi Nikah,” bebernya.

Adapun tempat pelaksanaan sidang keliling ini, bisa dilakukan di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum.

“Intinya tempatnya yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan,” ujarnya.

Diketahui, Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. ***

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah