Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Oknum Guru Diduga Rangkap Jabatan, Kepala Bidang GTK: Mau jadi Guru atau Ketua BPD

badge-check

					Kabid GTK Dinas Pendidikan Takalar. (BERITA.NEWS/Hasrullah). Perbesar

Kabid GTK Dinas Pendidikan Takalar. (BERITA.NEWS/Hasrullah).

BERITA.NEWS, Takalar – Beredarnya pemberitaan soal salah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pendidik atau guru di SD Negeri Bolo Nomor 177 Kabupaten  Takalar yang diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang.

Hal itupun disikapi langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) H Baso Sau. Dia mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum guru yang rangkap jabatan.

“Kita sudah panggil yang bersangkutan Faisal, adapun sangsinya saya berikan pilihan mau jadi guru atau ketua BPD. Tidak boleh seorang guru merangkap jabatan ketua BPD,” tegas H. Baso kepada BERITA.NEWS saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/8/2019).

Ketegasan yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar diapresiasi Ketua LSM  Lankoras-Ham Sulawesi Selatan, Mukhawas Rasyid. Dia menyebut langkah yang diambil Kabid GTK itu sudah cukup.

Baca Juga :  Tanpa Voting, Munir Mangkana Dipercaya Pimpin Muaythai Sulsel

“Jadi langkah yang telah diambil pihak Dinas Pendidikan Takalar itu sudah cukup. Harusnya memang yang bersangkutan Faisal diberikan pilihan mau jadi guru atau ketua BPD,” urai Mukhawas. 

ASN itu sudah sibuk dengan tugasnya apalagi sebagai guru, kata Mukhawas apalagi jika dibebani sebagai wakil masyarakat di Pemerintahan Desa (BPD), kinerjanya tidak akan optimal, terutama membuat berbagai peraturan Desa dan menghimpun aspirasi masyarakat.

“Faisal diduga telah melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 pasal 26 huruf (f) tentang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam perundang-undangan,” tutup Mukhawas.

  • Hasrullah

Loading

Comments

Baca Lainnya

DARPA Run 2026, Kostrad Rangkul Masyarakat Lewat Olahraga Lari

3 Mei 2026 - 10:13 WITA

Tanpa Voting, Munir Mangkana Dipercaya Pimpin Muaythai Sulsel

2 Mei 2026 - 21:05 WITA

Pengurus Muaythai Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan berfoto bersama usai pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) di Hotel Khas, Makassar, Sabtu (2/5/2026). Foto : Ist

Aksi Buruh Dikawal Humanis, Kapolres Maros Utamakan Dialog dan Pelayanan

1 Mei 2026 - 13:46 WITA

Rutan Barru Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Budidaya Mujair dan Peternakan Ayam

30 April 2026 - 16:01 WITA

Polres Maros Turunkan 300 Personel Kawal Aksi Buruh

30 April 2026 - 13:29 WITA

Trending di Daerah