BERITA.NEWS, Sinjai — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMAN 4 Sinjai akhirnya menemui titik terang. Makmur (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, pada Senin (6/4/2026).

“Oknum guru (Makmur) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Aliyas.
Tak hanya itu, polisi juga memastikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berat.
Makmur dikenakan Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Pelaku dikenakan Pasal 418 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menggegerkan warga Sinjai.
Makmur diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai pada Sabtu (4/4/2026) di Jalan Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban, seorang siswi berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban pelecehan di lingkungan sekolah.
Dalam proses interogasi, Makmur mengakui adanya peristiwa tersebut, namun ia berdalih kejadian itu terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Menurut pengakuannya, ia hanya bermaksud memberikan arahan kepada korban terkait pekerjaan.
Namun situasi berubah ketika korban tiba-tiba berbalik badan hingga terjadi kontak fisik pada bagian sensitif.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak serta-merta menerima alasan tersebut.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap fakta sebenarnya.
Penulis: Thatang
![]()
























