Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Oknum Guru ASN di Sinjai Jadi Tersangka Pelecehan Siswi, Terancam 12 Tahun Penjara

badge-check

					Oknum Guru SMAN 4 Sinjai, Makmur Dietatpak Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual. [Foto: Ist] Perbesar

Oknum Guru SMAN 4 Sinjai, Makmur Dietatpak Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Sinjai — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMAN 4 Sinjai akhirnya menemui titik terang. Makmur (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, pada Senin (6/4/2026).

“Oknum guru (Makmur) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Aliyas.

Tak hanya itu, polisi juga memastikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berat.

Makmur dikenakan Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 418 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Kasus ini sebelumnya sempat menggegerkan warga Sinjai.

Makmur diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai pada Sabtu (4/4/2026) di Jalan Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban, seorang siswi berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban pelecehan di lingkungan sekolah.

Dalam proses interogasi, Makmur mengakui adanya peristiwa tersebut, namun ia berdalih kejadian itu terjadi tanpa unsur kesengajaan.

Menurut pengakuannya, ia hanya bermaksud memberikan arahan kepada korban terkait pekerjaan.

Namun situasi berubah ketika korban tiba-tiba berbalik badan hingga terjadi kontak fisik pada bagian sensitif.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak serta-merta menerima alasan tersebut.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap fakta sebenarnya.

 

Penulis: Thatang

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal