Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Oknum Caleg Terjerat Narkoba, Sehari Komsumsi 1,5 Gram Sabu

badge-check

					Konferensi pers di Polrestabes Makassar, Selasa (20/8/19). (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi). Perbesar

Konferensi pers di Polrestabes Makassar, Selasa (20/8/19). (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar – Seorang oknum anggota DPRD Makassar terpilih diamankan polisi, Senin (19/8/2019) malam lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa anggota DPRD Makassar tersebut berasal dari Dapil II.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan, dia dari dapil dua. Terkait kasus narkoba,” ungkap Kompol Diari Astetika saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, pihaknya belum bisa menyebutkan identitas pelaku. Ia hanya memberi isyarat bahwa oknum yang diamankan malam tadi berinisial RT.

“Kami belum tau profesinya, nanti akan kita sampaikan,” ungkapnya.

Jika dilihat dari 10 caleg terpilih hanya ada tiga yang baru, yakni, Suryadi Arsyad (Demokrat), Rahmat Taqwa (PPP) dan Andi Astiah (PKS).

Baca Juga :  Digerebek di Medan Terjal! Arena Sabung Ayam Ilegal di Sinjai Dibongkar Polisi, Pelaku Kabur

Sementara itu, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, hasil tes urine mengungkapkan pelaku positif menggunakan narkoba. Hal ini juga didukung dengan penemuan barang bukti berupa sabu, sintesis tembakau, dan dompet pelaku.

“Kami temukan barang bukti ada pada kamarnya di lantai 3 bersamaan dengan pelaku. Pengakuan sementara penggunaan narkotika 6 bulan, dalam sekali pesan itu setiap hari 1.5 gram dikonsumsi,” ungkap Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dalam keterangan persnya, Selasa (20/8/19).

“Hasil penyelidikan tim elang yang kami pimpin, itu kita tangkap di TKPnya, Di Ujung tanah, Kota Makassar pukul 00.30. Rumah kediamannya ada orang lain yang tidak berhubungan dengan itu kita tidak amankan. Keluarganya tau bahwa kita lakukan pengkapan,” tambahnya lagi.

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mencari orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.

  • Ratih Sardianti Rosi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Sudah 10 Tahun Berdiri, Lapak di Atas Drainase Dibongkar Sukarela

4 Mei 2026 - 14:58 WITA

Patuhi Regulasi Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri Lapak di Atas Drainase

4 Mei 2026 - 13:17 WITA

Modus Minta Tolong, Tim Jatanras Maros Bekuk Pelaku Curanmor

4 Mei 2026 - 11:59 WITA

Digerebek di Medan Terjal! Arena Sabung Ayam Ilegal di Sinjai Dibongkar Polisi, Pelaku Kabur

3 Mei 2026 - 16:27 WITA

sabung ayam

Komplotan Geng Motor Ditangkap di Maros, Polisi Sita Senjata Tajam Berbahaya

3 Mei 2026 - 14:09 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal