Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Ojol Kepung Kantor Gubernur Sulsel, Minta Kenaikan Tarif 

badge-check

					Ojol Demonstrasi depan kantor Gubernur Sulsel jalan Urip Sumoharjo (BERITA.NEWS) Perbesar

Ojol Demonstrasi depan kantor Gubernur Sulsel jalan Urip Sumoharjo (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS,Makassar– Massa Ojek Online (Ojol) kepung Kantor Gubernur Sulsel. Unjuk rasa (Unras) minta usulan kenaikan tarif, akibat dampak kenaikan BBM. Kamis (8/9/2022).

Massa aksi Ojol ini gabungan atas inisiasi Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski),

terdiri dari Aplikasi Gojek, Grab, Maxim, Shope Food. Mereka menyampaikan aspirasi di depan pintu masuk kantor Gubernur.

Bidang Media Oraski Heru Madi mengatakan aksi kali mendesak Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman selaku pemangku kepentingan agar mengakomodir aspirasi Ojol untuk menaikkan tarif.

“Sudah beberapa kali kenaikan bbm bahkan sampai hilang nya premium kami tidak pernah naik jadi inilah kami meminta,

harga nya sangat luarbiasa Rp 7800 menjadi Rp 10 ribu, Rp 2 ribu bagi kami sangat berarti seribu saja.

Kami harap Gubernur selaku pemegang kekuasaan di wilayah ini dalam aturan PM 118 bahwa sanya penentuan tarif itu ada hak wewenang dari

Baca Juga :  Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

Gubernur di daerah masing- masing makanya kami datang kesini meminta hak,” ucapnya.

Lebih, pria yang panggilan akrabnya Om Jo ini mengatakan aspirasi Ojol untuk penyediaan tarif mestinya bisa Rp 15 ribu bersih untuk mobil dan Rp 10 ribu motor.

“Kalau untuk roda empat kami minta Rp 15 ribu bersih tanpa ada potongan dari Aplikasi. Kemudian untuk tarif atas Rp 8500, tarif bawah nya Rp 6000

persoalan mereka mau naikkan di kilometer selanjutnya tarif atas dan bawah itu terserah mereka yang jelas Rp 15 ribu kami minta bersih. Kalau motor selayaknya sudah Rp 10 ribu bersih,” jelasnya.

Sebelumnya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 meneta Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Berdasarkan regulasi tarif tersebut, terbagi atas tiga zona wilayah. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya;

Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

17 April 2026 - 09:08 WITA

Soal Aksi Seruan Dukung JK di Makassar, KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri

17 April 2026 - 05:21 WITA

27 Oktober 2026, Makassar Tuan Rumah Konfrensi Musik Indonesia

16 April 2026 - 16:23 WITA

Trending di Makassar