Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

MR DIY hingga Wisma Jadi TKP! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bulukumba

badge-check

					Dua Pelaku dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkoba di Bulukumba. (Foto: Kolase/ Ist) Perbesar

Dua Pelaku dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkoba di Bulukumba. (Foto: Kolase/ Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Peredaran narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali diguncang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba sukses membongkar dua kasus sabu di dua lokasi berbeda, Minggu (4/1/2026).

Penangkapan pertama terjadi siang bolong, sekitar pukul 12.30 Wita. Lokasinya tak disangka, di halaman parkir Toko MR DIY, Jalan Dato Tiro, Kecamatan Ujung Bulu.

Seorang pria berinisial FI (28), yang berprofesi sebagai sopir, tak berkutik saat diamankan polisi. Warga Kecamatan Bontobahari itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu.

Dari tangan FI, petugas menemukan satu saset sabu dan satu unit handphone yang diduga menjadi alat komunikasi dalam bisnis haram tersebut.

Belum selesai di situ, malam harinya polisi kembali beraksi. Sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba menggerebek sebuah wisma di Kelurahan Caile.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan AR alias BT (26), warga BTN Cabalu, Kecamatan Gantarang. Dari tangan pelaku, ditemukan lima saset narkotika jenis sabu.

Di lokasi yang sama, dua orang lainnya yakni NI dan UM turut diamankan bersama satu saset sabu dan alat isap.

Namun setelah pemeriksaan, keduanya diketahui sebagai pengguna, sehingga diarahkan menjalani asesmen rehabilitasi.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Seluruh barang bukti sabu dan sampel urine telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasilnya, semua positif mengandung metamfetamin,” ungkap AKP Akhmad Risal, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka dan rencananya akan diedarkan.

Barang haram itu diperoleh dari pihak lain yang kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

“Dua kasus ini berdiri sendiri, tidak saling terkait, baik dari TKP maupun jaringan,” tegasnya.

Kini, FI dan AR alias BT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal